Kamis, 25/04/2024 09:06 WIB

Menkeu: Penerimaan Pajak per April Capai Rp345,6 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaan pajak ini terdiri dari pajak non migas sebesar Rp362,2 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor migas Rp21,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, 17/5 (Antara) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis penerimaan pajak hingga akhir April 2018. Total yang sudah diterima oleh pemerintah mencapai Rp383,1 triliun, lebih baik dari periode sama tahun lalu sebesar Rp345,6 triliun.

"Pertumbuhan pajak ini baik dan meningkat, terutama pajak non migas," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Kamis (17/5).

Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaan pajak ini terdiri dari pajak non migas sebesar Rp362,2 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor migas Rp21,1 triliun.

"Pajak non migas dan PPh migas ini lebih baik dari periode akhir April 2017 masing-masing sebesar Rp324,7 triliun dan Rp20,9 triliun," katanya.

Sejumlah penerimaan pajak utama juga tercatat tumbuh positif pada periode ini yaitu PPh Pasal 21, PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

Penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp41,28 triliun atau tumbuh 14,77 persen, PPh Pasal 22 Impor Rp18,06 triliun atau tumbuh 28,96 persen dan PPh Orang Pribadi Rp6,25 triliun atau tumbuh 19,79 persen.

Kemudian, PPh Badan Rp90,47 triliun atau tumbuh 23,55 persen, PPh Pasal 26 Rp13,82 triliun atau tumbuh negatif 4,27 persen, PPh Final Rp36,48 triliun atau tumbuh 12,74 persen, PPN DN Rp75,37 triliun atau tumbuh 9,53 persen dan PPN Impor Rp56,14 triliun atau tumbuh 25,07 persen.

"Penerimaan dari PPh Badan yang meningkat telah memperlihatkan adanya kegiatan ekonomi yang sangat menguat, karena tidak mungkin ada pembayaran pajak bila tidak ada aktivitas yang meningkat," kata Sri Mulyani.

Dengan penerimaan pajak ini, ditambah dengan realisasi bea dan cukai sebesar Rp33,7 triliun, maka secara keseluruhan penerimaan perpajakan hingga 30 April 2018 mencapai Rp416 triliun.

Berdasarkan penerimaan sektor, penerimaan perpajakan terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, perdagangan maupun pertambangan.

Penerimaan dari industri pengolahan mencapai Rp103,07 triliun atau tumbuh 11,3 persen, perdagangan Rp76,41 triliun atau tumbuh 29,4 persen dan pertambangan Rp28,51 triliun atau tumbuh 86,1 triliun.

"Kinerja sektor pertambangan yang tumbuh 86,1 persen ini karena adanya penguatan harga komoditas sejak akhir tahun 2017 dan volume produksi yang terjaga," ujarnya.

Selain itu, sektor konstruksi dan real estat Rp23 triliun atau tumbuh 12,64 persen, transportasi dan gudang Rp14,49 triliun atau tumbuh 16,6 persen serta pertanian Rp7,47 triliun atau tumbuh 21,8 persen.

"Kinerja positif di transportasi dan gudang terjadi seiring adanya peningkatan ekonomi di e-commerce dan digital," kata Sri Mulyani. (Ant)

KEYWORD :

Pajak Kementerian Keuangan Sri Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :