Kamis, 25/04/2024 16:38 WIB

Kementan Tegaskan Wajib Tanam Importir Bawang Putih Tetap Lanjut

Kenyataannya beberapa importir sukses menanam dengan areal luas seperti yang terjadi di Banyuwangi, Temanggung dan Lombok Timur.

Dirjen Hortikultura, Suwandi (Foto: Istimewa)

Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, menepis anggapan bahwa aturan wajib tanam bawang putih penyebab naiknya harga bawang putih. Karenanya, kebijakan wajib tanam bagi importir tetap berlanjut.

"Kewajiban tanam bagi importir bawang putih kan tidak sesulit seperti opini yang berkembang selama ini, asalkan importir mau terjun langsung dan bermitra dengan kelompok tani binaan Dinas Pertanian," tegas Suwandi di Jakarta, Sabtu (5/5).

Kenyataannya, dikatakan Suwandi, beberapa importir sukses menanam dengan areal luas seperti yang terjadi di Banyuwangi, Temanggung dan Lombok Timur. Agar semua importir sukses seperti ini, Kementan bersama Dinas Pertanian terbuka untuk memfasilitasi importir guna merealisasikan kewajiban tanam.

"Kami bersama-sama dengan Dinas Pertanian siap memfasilitasi para importir yang beritikad baik dan konsisten ingin merealisasikan kewajiban tanamnya," katanya.

Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR pekan lalu, lanjut Suwandi, pihaknya langsung menggelar pertemuan nasional di Semarang yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Mei 2018 kemarin.

Pertemuan tersebut menghadirkan lebih dari 70 importir yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2017 dan RIPH 2018. Acara juga diikuti Dinas Pertanian se-Indonesia dan beberapa tokoh petani bawang putih dari Tegal dan Karanganyar.

Pada pertemuan ini pun hadir Anggota Komisi IV Oo Sutisna bersama dengan perwakilan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Asdep Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Perekonomian.

"Komisi IV DPR RI sangat mendukung langkah menuju swasembada bawang putih" ungkap Suwandi.

Menanggapi desakan agar kewajiban tanam importir ditinjau ulang, Suwandi menegaskan filosofi dasar wajib tanam dan wajib menghasilkan sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017 adalah membangun simbiosis mutualisme antara importir dengan petani untuk mencapai kesejahteraan bersama.

"Jadi bukan sekedar setor sekian rupiah kepada negara lalu ijin impor dikeluarkan, itu sangat berbeda konteksnya," tegasnya.

Kementan mengingatkan importir supaya mempersiapkan diri dan beradaptasi sebaik-baiknya. Sebab nantinya volume impor akan terus dikurangi seiring dengan pencapaian swasembada tahun 2021.

"Pada kurun 3 hingga 4 tahun ke depan, Importir bawang putih diharapkan telah berubah menjadi pengusaha bawang putih lokal," sebut Suwandi.

"Beberapa BUMD juga didorong untuk ikut mengembangkan bawang putih melalui skema kemitraan importir dengan petani," sambungnya.

Terkait kekhawatiran sulit mendapatkan lahan dan benih, Suwandi menjelaskan bahwa saat Kementan telah memiliki database potensi lahan yang sesuai untuk bawang putih. Untuk verifikasi kebenaran di lapangan, juga sudah disiapkan sistem pemetaan digital melalui teknologi berbasis android sehingga lebih praktis dan akurat.

"Tahun 2018 ini benih bawang putih sudah banyak tersedia, karena seluruh hasil panen akhir tahun lalu akan dijadikan benih pada tahun ini. Kalau memang kurang, kami dorong impor benih dari Taiwan, Mesir dan India yang secara uji DNA sama persis dengan jenis bawang lokal Sangga Sembalun dan Lumbu Hijau," jelasnya.

KEYWORD :

Kementan Importir bawang putih Suwandi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :