Rabu, 24/04/2024 06:11 WIB

Tingkatkan Investasi, Pemerintah Justru Rugikan Serikat Pekerja

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan kehidupan perburuhan semakin suram. Fadli menilai, pemerintah secara terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal demi memuluskan kepentingan investasi asing.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (tengah) saat refleksi peringatan Hari Buruh Tahun 2018 di Gedung DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan kehidupan perburuhan semakin suram. Fadli menilai, pemerintah secara terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal demi memuluskan kepentingan investasi asing. Tak hanya itu, pemerintah seolah-olah menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal China di Indonesia.

“Pemerintah terus merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram. Celakanya, alih-alih melakukan penegakkan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing (TKA),” kritisi Fadli dalam refleksi peringatan Hari Buruh Tahun 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Fadli mencontohkan, misalnya, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemerintah telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

Belum ada setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015. Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu orang TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam peraturan itu, ketentuan itu tidak ada lagi.

“Itu bukan regulasi terakhir yang merugikan kepentingan kaum buruh kita. Bulan lalu, tanpa kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah justru meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Fadli menambahkan, melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, pemerintah secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses ‘screening’ atau verifikasi terhadap kebutuhan riil TKA.

“Dengan kata lain, semua  RPTKA ke depannya otomatis disetujui, apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja. Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Fadli.

Fadli menyayangkan kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan yang saat ini kacau balau. Menurutnya, hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan yang ditabrak. Masih terkait izin, menurutnya, sesudah menghapus IMTA, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga membuat perkecualian mengenai kewajiban membuat RPTKA.

“Pada Pasal 10 ayat 1a, disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA. Ketentuan ini juga menyalahi UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1. Sebab, seharusnya perkecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan saja, bukan kewajiban atas RPTKA-nya,” sambungnya.

Fadli juga menyoroti Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang dinilai mengabaikan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 2003, dan PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang merupakan turunannya, setiap TKA yang masuk ke Indonesia seharusnya memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui oleh BNSP. Namun, jika proses perizinan harus keluar dalam dua hari, kemungkinan verifikasi tidak bisa dilakukan.

“Makanya jangan heran jika kemudian ada TKA asal China yang dalam RPTKA-nya disebut sebagai insinyur, tapi dalam kenyataannya ternyata hanyalah seorang juru masak,” tegas Fadli.

Menurutnya, kasus semacam ini sudah banyak ditemukan. Selain karena lemahnya pengawasan, kasus-kasus semacam itu bisa terjadi karena ada malpraktik dalam kebijakan perburuhan. Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi dari sisi kesejahteraan upah minimum buruh kita merupakan yang terendah keempat di ASEAN. Indonesia hanya unggul atas Myanmar, Laos dan Kamboja.

“Saya khawatir, meski pemerintah selalu mengklaim kondisi perburuhan kita dalam keadaan baik-baik saja, namun kenyataannya tidaklah demikian. Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah lapangan kerja di Indonesia memang mengalami penyusutan dalam 10 tahun terakhir. Pada 2010, misalnya, setiap investasi sebesar Rp1 triliun masih bisa menyerap tenaga kerja hingga 5.015 orang. Namun di tahun 2016, rasio tersebut tinggal 2.272 orang saja per Rp1 triliun nilai investasi,” sambung Fadli.

Fadli juga menyinggung angka pengangguran yang sering diklaim pemerintah mengalami penurunan, faktanya sebagian besar mereka tidak lagi bekerja di sektor formal, tetapi terlempar di sektor infomal. Ini menjelaskan, jumlah anggota serikat buruh pada 2017 hanya tinggal 2,7 juta orang saja, padahal pada tahun 2007 jumlahnya mencapai 3,4 juta orang.

“Mereka sudah di-PHK dan kini hanya bisa bekerja di sektor informal, seperti menjadi asisten rumah tangga, tukang pangkas rambut, pedagang asongan, atau ojek online. Ini jelas bukan sektor yang kita harapkan menjadi penopang penciptaan lapangan kerja,” analisa Fadli.

Merujuk pada data BPS, dalam rentang tahun 2015-2016, perekonomian nasional hanya bisa menciptakan 290 ribu hingga 340 ribu lapangan kerja per 1 persen pertumbuhan ekonomi. Padahal, dalam situasi normal angka serapan lapangan kerja seharusnya berada pada level 500 ribu per 1 persen pertumbuhan ekonomi.

“Jadi, kemampuan penciptaan lapangan kerja ekonomi kita sebenarnya di bawah standar. Itu sebabnya, saya menyimpulkan kehidupan perburuhan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sejauh ini semakin suram dan kebijakan atas tenaga kerja asing kian memperburuk semua itu,” tandas politisi dapil Jawa Barat itu.

Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Sınayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Massa diterima langsung beberapa Anggota DPR RI, diantaranya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Effendi, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini, dan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i.

Dalam orasinya, Fadli menyerukan agar pemerintah segera mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 segera dicabut, begitu juga aturan-aturan lain yang menghambat kesempatan dan kesejahteraan buruh lokal. Ia juga mendukung Pansus Tenaga Kerja Asing di DPR.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Fadli Zon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :