Jum'at, 19/04/2024 20:12 WIB

10 Provinsi Wilayah Barat Komit Dukung Perencanaan Kawasan Transmigrasi

Sedikitnya 10 provinsi dan 23 kabupaten telah sepakat berkomitmen dalam perencanaan kawasan transmigrasi.

Dirjen PKP2Trans Kemendes PDTT, Hari Pramudiono (Foto: Istimewa)

Jakarta - Sedikitnya 10 provinsi dan 23 kabupaten telah sepakat berkomitmen dalam perencanaan kawasan transmigrasi. Dukungan ini dinyatakan dalam Berita Acara Temu Teknis Advokasi Kawasan Transmigrasi Wilayah Barat yang diselenggarakan beberapa pekan lalu.

Sepuluh provinsi yang menyatakan komitmennya terdiri dari Aceh ( Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Bener Meriah, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya), Bangka Belitung (Kabupaten Bangka Barat),
Sumatera Barat (Kabupaten Dharmasraya), Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin), Bengkulu ( Rejang Lebong, Bengkulu Selatan), Kalimantan Barat (Kabupaten Ketapang, Kubu Raya), Kalimantan Tengah (Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur dan Lamandau) dan Kalimantan Selatan (Kabupaten Tanah Bumbu).

Dirjen PKP2Trans Kemendes PDTT Hari Pramudiono menyampaikan bahwa UU dan PP ketransmigrasian telah secara nyata memberikan gambaran tahapan pelaksanaan kegiatan transmigrasi secara sistematis. Mulai dari proses identifikasi potensi, pencadangan tanah, perencanaan dan penetapan kawasan, pembangunan dan pengembangan kawasan serta kerjasama antar Pemerintah Daerah Asal dan Daerah Tujuan.

"Transmigrasi merupakan kegiatan yang langsung berhubungan dan menyentuh kepentingan masyarakat, oleh karena itu diharapkan adanya peran serta masyarakat pada setiap tahapan tersebut," katanya.

Menurut Hari, masih ada tahapan-tahapan yang tidak mengikutsertakan masyarakat seperti kegiatan penyusunan dan penetapan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) sehingga pada pembangunan kawasan transmigrasi masyarakat banyak yang keberatan karena ada hak-hak yang bersangkutan tidak dipenuhi. Akibatnya, setelah pembangunan dan penempatan transmigran seringkali lebih banyak komplain dari masyarakat.

"Keterlibatan masyarakat mutlak dilakukan, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan. Jika sejak awal masyarakat sudah terlibat, maka mereka akan memahami dan bahkan akan membantu ketika dalam pelaksanaan dijumpai adanya hambatan. Pelibatan masyarakat tersebut bisa dilakukan melalui kegiatan advokasi kawasan transmigrasi," katanya.

Hari berharap dengan adanya komitmen ini kawasan transmigrasi yang ditetapkan dapat menjadi komitmen bersama, sehingga pembangunan transmigrasi tahun 2019 dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

KEYWORD :

Info Kemendes Kemendes PDTT Transmigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :