Jum'at, 26/04/2024 05:12 WIB

DPR Minta Kanwil Kemenag Riau Harus Antisipasi Penipuan Umrah

Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masyarakatnya antusias melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji.

Anggota Tim Kunker Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim (F-PPP) berdialog dengan Kakanwil Kemenag Wilayah Provinsi Riau beserta jajaran

Jakarta - Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masyarakatnya antusias melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji. Namun ironisnya, kini di beberapa wilayah Indonesia banyak terjadi penipuan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK). Bahkan korbannya mencapai puluhan ribu dan kerugiannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau harus melakukan antisipasi agar penipuan oleh PPIU dan PPIHK tidak terjadi kembali, dengan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan PPIU dan PPIHK.

Menurutnya, penyelenggaraan PPIU dan PPIHK harus berlandas pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“PMA Nomor 8 Tahun 2018 harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Apabila terdapat satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama RI yang tidak berkinerja baik dalam melaksanakan PMA tersebut, maka pelaksanaan PMA tersebut dapat dipastikan tidak mencapai tujuan yang ditetapkan,” ujarnya di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI bertemu Kakanwil Kemenag Wilayah Provinsi Riau beserta jajaran, baru-baru ini.

Mustaqim menambahkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan PPIU dan PPIHK. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari pengelolaan PPIU dan PPIHK yang tidak baik.

Oleh karena itu, jelasnya, secara sosiologi substansi hukum yang termaktub dalam PMA tersebut berupaya menyelesaikan banyaknya masyarakat yang menjadi korban PPIU dan PPIHK yang dikelola tidak baik.

“Substansi PMA ini harus tercermin juga dalam struktur dan kultur hukum, yaitu aparat dan perilaku aparat Kementerian Agama dalam melaksanakan PMA tersebut. Diharapkan, dari pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Agama, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban PPIU dan PPIHK yang dikelola secara tidak baik,” harap politisi PPP itu.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Wilayah Provinsi Riau Ahmad Supardi mengatakan, dalam mengantisipasi penyimpangan dan memastikan pengelolaan PPIU dan PPIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya telah melakukan visitasi dan verifikasi terhadap PPIU dan PPIHK yang akan berdiri dan membuka cabang di Riau.

Kemudian, melakukan monitoring berkala ke PPIU dan PPIHK yang ada di Riau, dengan bekerjasama dan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov Riau.

Terkait permasalahan pengelolaan PPIU dan PPIHK di Riau, Ahmad membenarkan ada 700 calon jamaah umrah yang gagal berangkat umrah. Yang gagal berangkat umrah ini dari Travel Wisata Umrah Joe Pentha Wisata.

“PPIU Joe Pentha Wisata pada tahun 2016 sampai dengan 2017 gagal memberangkatkan jamaah umrah sebanyak 700 orang. Pimpinan PPIU Joe Pentha Wisata telah ditahan dan dalam proses peradilan serta izin sebagai PPIU telah dicabut,” tegas Ahmad.

Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan PPIU dan PPIHK di Provinsi Riau, Kakanwil Kemenag Riau juga melakukan dialog antara pengurus Asosiasi dan PPIU dengan Direktur Bina Umrah. Dan mengimbau kepada masyarakat Riau khususnya, untuk melaporkan aktivitas PPIU dan PPIHK yang tidak berizin.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR Kunjungan Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :