Jum'at, 19/04/2024 03:02 WIB

Komisi VIII: Kemenag Cukup Cabut Izin Penerimaan Jemaah Umrah Baru

Komisi VIII DPR RI menekankan, penanganan hukum secara komprehensif untuk mendapatkan hak-hak jemaah umrah semestinya dilakukan Kementerian Agama dengan cara tidak langsung mencabut izin perusahaan atau travel umrah.

Suasana RDPU Komisi VIII DPR RI dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana, di Gedung DPR

Jakarta - Komisi VIII DPR RI menekankan, penanganan hukum secara komprehensif untuk mendapatkan hak-hak jemaah umrah semestinya dilakukan Kementerian Agama dengan cara tidak langsung mencabut izin perusahaan atau travel umrah, tetapi cukup mencabut izin penerimaan jemaah baru.

Untuk menangani korban travel umrah bermasalah, maka Kemenag bisa memerintahkan travel untuk memberangkatkan jemaah yang sudah terdaftar dan melunasi biayanya.

Demikian mengemuka saat Komisi VIII DPR RI dipimpin Ali Taher Parasong menggelar RDPU dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Ali Taher menyatakan, pembelaan kepada rakyat itu dalam posisi pengakuan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum dan intinya semangat solutif. Dikatakannya, penyelenggaraan umrah harus ditempatkan pada ibadah yang suci. Sedangkan peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat sebagai bagian dinamika, harus dicarikan soluasi terbaik.

“Untuk itulah DPR mendesak Kemenag untuk mencari solusi terbaik, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kepentingan dan rasa nyaman jemaah,” ungkap Anggota Dewan F-PAN itu.

Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI Hamka Haq. Ia menyesalkan, Kemenag telah mencabut izin Abu Tours, sehingga travel itu tidak bisa beroperasi.

“Seharusnya yang dicabut itu izin menerima jemaah umrah baru. Dan Kemenag memerintahkan kepada travel-travel ini untuk memberangkatkan yang ada. Kalau dicabut begini, lalu mereka punya alasan tidak bertanggungjawab,” tegas Anggota Dewan F-PDI Perjuangan itu.

Ia melanjutkan, keputusan Kemenag itu bisa direvisi dan diberi masa transisi, sehingga jemaah umrah yang telah membayar tidak menjadi korban. “Kalau enggak jadi berangkat, berarti korban dua kali, pertama tidak jadi umrah dan kedua uangnya hilang,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi mengatakan, pencabutan izin bukan solusi yang ampuh. “Mari selamatkan jemaah. Selesaikan yang ada dulu, jangan menerima jamaah baru. Hal ini akan dikomunikasikan dengan Dirjen PHU Kemenag,” ujar Anggota Dewan F-PKS itu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours Sulsel Amran Aminullah mengatakan ada 86.720 jemaah Abu Tours yang terbengkalai atau tertunda keberangkatannya dari seluruh Indonesia.

“Kemenag harus bertanggungjawab penuh memberangkatkan jemaah Abu Tours dalam rangka menciptakan kondusifitas dan stabilitas nasional menghadapi 2019. Kita tidak ingin hanya karena kasus Abu Tours, Indonesia menjadi kacau karena terjadinya kasus ini,” katanya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :