Selasa, 23/04/2024 18:42 WIB

Pro dan Kontra Sunat bagi Perempuan

Ada yang menyarankan dan ada juga yang tidak menganjurkan karena dianggap menciderai bagian organ intim perempuan.

Diskusi mengenai sunat perempuan dari tinjauan medis, hukum dan syariat oleh Rumah Sunat dr. Mahdian di Jakarta, Rabu (25/4).(Foto : Istimewa)

Jakarta – Seperti sunat laki-laki, praktek sunat perempuan, tetap saja menjadi sebuah kontroversi. Ada yang menyarankan dan ada juga yang tidak menganjurkan karena dianggap menciderai bagian organ intim perempuan dalam hal ini vulva (genitalia eksterna perempuan). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan sunat perempuan/female circumcision sebagai sebuah prosedur yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia ekterna perempuan tanpa indikasi medis.

Praktek sunat perempuan telah banyak dilakukan di beberapa negara Afrika, seperti Cameroon, Congo, Ethiopia, Gambia, Ghana, Kenya, Mali, Nigeria, Somalia, Sudan, Uganda dan Zambia. Praktek ini juga dilakukan di Yemen, Oman, Iraq, Palestine, Israel, Egypt dan Arab.

"Sementara di Asia dilakukan di Indonesia, India, Malaysia, Pakistan dan Sri Lanka. Serta masih banyak lagi negara-negara di dunia," ujar dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS selaku Pendiri Rumah Sunat dr. Mahdian pada medina workshop di Jakarta, Rabu (25/4).

Dari beberapa literatur yang dikumpulkan terkait tindakan sunat perempuan ini, motifasi masing-masing orang sangat berbeda. Salah satu pendapat mengatakan sunat perempuan dilakukan untuk mengkontrol gairah seksual seorang perempuan usia muda, yang selanjutnya menjaganya untuk tetap dalam keadaan virgin hingga menikah.

Satu sisi, sunat perempuan dilakukan untuk mempermudah perempuan mencapai orgasme saat berhubungan intim dengan pasangannya. Dari sisi Agama, sunat perempuan dilakukan pada kelompok Agama Islam dan agama lainnya, terkait doktrin mengenai sunat perempuan yang memang ada dalam kitab-kitab rujukan yang digunakan dalam agama tersebut.

"Madzhab Asy-Syafi’i yang kebanyakan menjadi rujukan umat muslim di Indonesia bahkan memandang khitan pada laki-laki dan perempuan hukumnya wajib. Ini disampaikan ulama besar bernama An-Nawawi tahun 676 Hijriah dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiin fi Al-Fiqh," ujar Ustz Aini Aryani, LC dari Rumah Fiqih Indonesia.

Kehidupan beragama selanjutnya membawa seseorang masuk dalam kehidupan sosial di lingkungannya. Dengan demikian sunat perempuan menjadi sebuah bagian penting kehidupan yang harus dijalani seorang anak perempuan atau orang tua, terkait proses membesarkan seorang gadis dan mempersiapkannya hingga dewasa atau masa pernikahan.

Didalamnya juga mengandung banyak manfaat serta tidak menimbulkan bahaya apapun bila dilakukan sesuai yang dijelaskan Rasulullah SAW. Sementara dari sisi estetika, banyak orang berpendapat bahwa sunat perempuan memberikan daya tarik tersendiri dari sisi estetika, yang selanjutnya dapat meningkatkan kepuasan seksual pasangan prianya setelah menikah nanti.

KEYWORD :

sunat perempuan syariat organ intim anak gadis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :