Ketua Tim Kunker Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak (F-PG) memberikan sambutan saat pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Riau beserta jajaran dan pimpinan travel umrah yang beroperasi di Provinsi Riau
Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI dipimpin Deding Ishak menghimpun berbagai informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, serta stakeholder terkait mengenai penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Pasalnya, Komisi Agama ini mendapat laporan, terdapat kasus travel umrah bermasalah di Riau.
Komisi VIII DPR RI juga ingin melihat langsung kondisi obyektif permasalahan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Riau, serta mendengarkan aspirasi mengenai usulan kebijakan tentang umrah dan haji khusus, sebagai langkah mempersiapkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.“Kami melihat bahwa masalah penyimpangan atau travel bermasalah juga terjadi di Riau, salah satunya travel besar Abu Tour yang mengakibatkan banyak korban, termasuk kasus Joe Pentha Wisata, PT. Kiblatain Jaya Wisata, dan lainnya. Jadi bagaimana kasus-kasus ini nantinya tidak terjadi lagi, tentu perlu ada sistem yang harus kita buat,” ungkap Deding saat pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Riau beserta jajaran dan pimpinan travel umrah yang beroperasi di Provinsi Riau, Rabu (18/4/2018).Politisi Partai Golkar itu mengatakan, agar kasus-kasus penipuan kepada calon jamaah umrah dan haji tidak terulang kembali, pihaknya meminta kepada Kanwil Kemenag Riau dari atas hingga jajaran terbawah untuk menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PMA Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).Warta DPR Komisi VIII DPR