Rabu, 24/04/2024 16:29 WIB

Itjen Dukung Mentan Sikat Importir Nakal

Jika ada PNS Kementan terlibat, pasti dihukum disiplin berat termasuk pemecatan

Ladang bawang putih (Foto: Kementen)

Jakarta - Desain Permentan Nomor 38 Tahun 2017 khususnya Pasal 32  sungguh bagus menuju swasembada bawang putih. Pasal tersebut mewajibkan importir menanam dan menghasilkan 5 persen  bawang putih dari total pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Permentan ini tentu sangat tidak disukai importir bawang putih yang tidak mencintai Indonesia sebagai negara agraris. Memang implementasi kebijakan ini rentan manipulasi.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian membangun Sistem Pengendalian Intern penanaman bawang putih.

Untuk mendukung target swasembada bawang putih 2021, Kementerian Pertanian (Kementan) sejak Juli 2017 hingga April 2018 telah menerbitkan RIPH dengan volume sebesar 1.53 juta ton kepada 95 importir. Total luas wajib tanam adalah seluas 12.828 hektar, dengan tenggat waktu terakhir realisasi paling lambat Desember 2018.

Importir telah melakukan penanaman bawang putih di beberapa sentra seperti Bandung, Garut, Cianjur, Sukabumi, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Batang, Pemalang, Brebes, Malang, Kota Batu, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Lombok Timur, Bima, Simalungun, Karo dan Pakpak Barat.

Terkait penyimpangan implementasi, Kementan tidak akan memberi toleransi terhadap importir nakal. Sesuai konfirmasi, Febridiansyah, Juru Bicara KPK, belum pernah diwawancarai tentang manipulasi data tanam bawang putih tersebut. Namun, kami anggap ini tetap sebagai bahan masukan untuk pengendalian wajib tanam.

Kementan merespon secara aktif temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan baik lewat pengaduan maupun lewat pemeriksaan BPK atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.

Sesuai kebijakan Menteri, jika ada PNS Kementan terlibat, pasti dihukum disiplin berat termasuk pemecatan. Untuk diketahui, Menteri Amran tidak segan menindak aparat dibawahnya yang bermain untuk mendapatkan keuntungan sesaat, terbukti telah 1.294 pegawai Kementan yang dipecat, dicopot atau didemosi jabatannya.

Jika terkait dengan PNS lain akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan. Kami terbuka jika BPK menemukan kasus maka Itjen segera menindaklanjuti.

Tentang keluhan petani terhadap kualitas bibit. Kementan memonitor kualitas bibit melalui mekanisme Sertifikasi Benih. Jika terbukti tidak sesuai sertifikat, pasti ditindak tegas, seperti minta penggantian benih atau tuntutan ganti rugi.

Kepada Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, terimakasih. Namun baru-baru ini Komisi IV DPR telah melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan wajib tanam 5 persen di Kabupaten Temanggung tanggal 19 April 2018.

Menurut Komisi IV DPR, program ini berjalan bagus dan mengusulkan peningkatan wajib tanam menjadi 20 persen.

Kami sampaikan juga bahwa untuk mengatasi kekhawatiran wajib tanam ini sudah diantisipasi berbagai pihak termasuk dengan KPK. Di internal Ditjen Hortikultura, terdapat tim verifikasi yang diwajibkan untuk selalu mengecek realisasi tanam yang dilaporkan importir dan melaporkannya ke pimpinan sebelum penerbitan RIPH.

Itjen Kementan juga mengauditnya untuk memastikan (assurance) kebenaran laporan tim verifikasi. Selanjutnya BPK pun kita persilakan untuk mengauditnya.

Untuk informasi, sementara ini, sambil menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim, kami pun sudah tidak memproses lagi pengajuan RIPH dari importir yang terindikasi nakal.

Jadi, konsisten dengan arahan KPK, kami pun mengharap masyarakat aktif melapor penyimpangan program pertanian yang ada, baik ke KPK maupun ke Kementan atau pihak berwajib lainnya.

Sampai saat ini, Itjen Kementan selalu merespon semua pengaduan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan di atas

KEYWORD :

Kementan Importir Bawang Putih KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :