Sabtu, 20/04/2024 00:20 WIB

Info Ketenagakerjaan

2300 TKI di Yordania Masih Berstatus Ilegal

Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah

Kemnaker

Jakarta – Ditemukannya Dastin binti Tasja, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu Jawa Barat setelah 13 tahun membuka lembaran kasus yang dihadapi para pekerja Migran di Timur tengah.  Dastin merupakan salah satu kasus dari banyak kasus yang masih tersisa di Yordania.

Menurut catatan Kementerian Perburuhan Yordania, di tahun 2017, terdapat 2805 PMI yang bekerja di Yordania. Dari jumlah tersebut, hanya 505 PMI yang memiliki ijin, sedang 2300 orang masuk dalam kategori illegal.

Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.

Masalah utama yang dihadapi oleh para PMI di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh Majikan.

Menurut Atase Tenaga Kerja KBRI Yordania, Suseno Hadi, PMI illegal di Yordania sudah mulai menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun Pemerintah akan terus melakukan upaya penanganan bagi pekerja-pekerja migran masalah di wilayah timur tengah.

“Diharapkan jumlah PMI illegal di Yordania akan menurun sejalan dengan berbagai upaya diplomasi KBRI dengan pemerintah setempat untuk penyelesaian masalah,” ujar Suseno dalam keterangan tertulisnya.

“Sebagai bentuk upaya pemerintah hadir dalam perlindungan WNI/PMI, KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/PMI yang masih ada di Yordania,”tambahnya.

 

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker Dastin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :