Jum'at, 19/04/2024 23:50 WIB

Komisi III Pertanyakan Usulan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI mempertanyakan integritas dan kapasitas para Calon Hakim Agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat mengikuti rapat konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA)

Jakarta - Komisi III DPR RI mempertanyakan integritas dan kapasitas para Calon Hakim Agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Banyak calon hakim yang diusulkan KY ditolak Komisi III, atau setidaknya hanya satu atau dua calon hakim saja yang diterima. Sistem rekrutmen pun dipertanyakan.

Inilah yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat mengikuti rapat konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA), dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. Dan sebagai tuan rumah, MA pun langsung dipimpin Ketua MA Hatta Ali.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/4/2018) itu, menyoal banyak masalah hukum hasil temuan Komisi III. Dan salah satu persoalan itu adalah sistem rekrutmen para calon hakim agung.

“Tidak semua calon hakim agung yang diajukan KY memenuhi syarat dan profesional. Kadang jauh dari keinginan mewujudkan hakim agung yang profesional dan berintegritas. Terakhir, dari 4 calon hakim ad hoc industrial yang diusulkan KY, hanya dua yang diloloskan. Dan yang sangat mengherankan, KY mengatakan bahwa kesulitan itu ada di Komisi III,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Menurut Adies, problem rekrutmen bermuara, di KY. Sepertinya Banyak hakim profesional dan berintegritas justru tak diloloskan KY. Akhirnya, Komisi III hanya menerima calon hakim agung yang prestesi dan integritasnya jauh di bawah harapan. Para calon hakim agung yang pernah ditemui Komisi III, sambung Adies, justru menilai, tes di KY sangat membingungkan. Prestasi calon hakim agung juga tidak pernah dilihat KY.

“Kami mempertanyakan profesionalitas KY dalam memilih hakim-hakim agung. Kami minta MA merumuskan kembali dengan KY sistem yang tepat terkait rekrutmen hakim agung. Jangan sampai hakim agung yang bagus yang diusulkan MA tidak diloloskan oleh KY. Dan hakim-hakim agung yang diusulkan KY ke Komisi III kapasitasnya di bawah standar. Kami pernah tidak meloloskan semua calon yang diusulkan KY,” tegas Adies lagi.

Ditambahkannya, KY sudah diberikan anggaran besar yang salah satunya untuk rekrutmen para calon hakim agung. KY pun akan dimintai pertanggungjawabannya atas sistem rekrutmen hakim agung dengan alokasi anggaran yang besar.

“Sistem rekrutmen dipertanyakan dengan biaya yang sangat besar. Tapi rekrutmennya begitu saja. Kami ingin meminta pertanggungjawaban KY, bagaimana biaya yang sudah dikeluarkan, tapi calonnya ditolak oleh DPR,” tutupnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :