Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong (F-PAN) berjabat tangan sebelum Raker antara Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui ada dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk itu, Komisi VIII DPR minta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan kajian yang mendalam dari aspek sosiologis, filosofis, politis juga aspek legalitasnya.
“Perlu kehati-hatian dalam membahas regulasi itu karena banyak juga masyarakat yang mengaku resistensi terhadap perubahan UU. Sementara masih ada yang menganggap UU itu masih relevan untuk dijadikan acuan dalam rangka mengatur nikah, talak, rujuk,” kata Ali Taher usai memimpin Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap, kajian mendalam itu dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan lain. Jadi lanjutnya, tidak hanya Kemen PPPA, tapi juga Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian terkait lainnya.“Ada beberapa ketentuan tentang batas usia anak. Dalam UU Perkawinan batas usia perempuan 16 tahun, laki-laki 17 tahun atau yang sudah menikah. Namun faktanya, ada yang setelah menstruasi, sudah bisa nikah,” imbub Ali Taher.Warta DPR Komisi VIII DPR