Kamis, 25/04/2024 11:09 WIB

Revisi UU Perkawinan Perlu Kajian Mendalam

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui ada dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong (F-PAN) berjabat tangan sebelum Raker antara Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise

Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui ada dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk itu, Komisi VIII DPR minta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan kajian yang mendalam dari aspek sosiologis, filosofis, politis juga aspek legalitasnya.

“Perlu kehati-hatian dalam membahas regulasi itu karena banyak juga masyarakat yang mengaku resistensi terhadap perubahan UU. Sementara masih ada yang menganggap UU itu masih relevan untuk dijadikan acuan dalam rangka mengatur nikah, talak, rujuk,” kata Ali Taher usai memimpin Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap, kajian mendalam itu dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan lain. Jadi lanjutnya, tidak hanya Kemen PPPA, tapi juga Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian terkait lainnya.

“Ada beberapa ketentuan tentang batas usia anak. Dalam UU Perkawinan batas usia perempuan 16 tahun, laki-laki 17 tahun atau yang sudah menikah. Namun faktanya, ada yang setelah menstruasi, sudah bisa nikah,” imbub Ali Taher.

Karena itu pula, perlu dikaji secara mendalam dari aspek sosiologis. UU lahir menurut Ali Taher dalam teorinya ada dua, karena kebutuhan akan perlu jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum, tetapi di sisi lain juga bisa sebagai rekayasa politik, meski hal itu wajar.

“Hanya seberapa jauh kebutuhan itu harus dikaji dengan topangan dari riset-riset kementerian terkait. Idealnya berapa untuk pernikahan dini, kalau pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun ada yang 19 tahun dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa, karena anak bagi konsep sosiologi Indonesia itu  anak bisa menjadi potensi ekonomi,” paparnya.

Lebih lanjut Ali Taher menjelaskan, bagi masyarakat pertanian dimana-mana, anak menjadi potensi ekonomi. Seberapa besar kesadaran itu yang perlu dibangun bersama-sama,  maka sebelum itu DPR mendorong Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar wajib belajar itu didorong terus menerus, supaya anak-anak bersekolah.

“Itu dulu yang perlu didorong. Ini kan anak-anak enggak sekolah, tidak ada kegiatan. Lalu pikiran orang tuanya cuma satu, dari pada menjadi beban ekonomi, lebih baik dikawinkan saja,” kata Ali Taher menambahkan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :