Jum'at, 19/04/2024 06:09 WIB

Budi Daya Koral Harus Miliki Manfaat Ekonomi

Budi daya koral dan ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang potensinya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, potensi itu dapat dioptimalkan untuk pemanfaatan ekonomi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI mengunjungi budi daya koral di PT. Dinar Darum Lestari, Bali

Jakarta - Budi daya koral dan ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang potensinya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, potensi itu dapat dioptimalkan untuk pemanfaatan ekonomi, namun harus dikendalikan melalui konservasi, agar kelestariannya dapat dipertahankan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Viva Yoga Mauladi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI mengunjungi budi daya koral di PT. Dinar Darum Lestari, Bali, Sabtu (13/4/2018). Viva menambahkan, fokus kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ini dalam rangka untuk meninjau budi daya koral dan ikan hias.

“Kekayaan terumbu karang, koral, karang hias kita sangat luar biasa dan terbesar di seluruh dunia. Jadi anugrah dari Tuhan yang Maha Kuasa ini harus dimanfaatkan secara ekonomi dan juga dikonservasi agar bisa tetap lestari,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Viva menilai, sisi pemanfaatan ekonomi masih belum maksimal karena masih banyak spesies yang belum di eksplorasi. Diketahui, dari 569 spesies yang ada, baru sekitar 81 spesies yang diperdagangkan atau diekspor.

“Kekayaan yang sedemikian bagus harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kami juga mengingatkan bahwa fungsi konservasi juga harus dimaksimalkan, agar jangan sampai ini dibilang punah. Banyak sekali kerusakan terumbu karang, tetapi setelah diamati kerusakan lebih banyak karena pengeboman, potasium dan karena sampah,” imbuh politisi dapil Jawa Timur itu.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) mengungkapkan, anggotanya yang merupakan pelaku usaha budi daya koral dan ikan hias sudah bekerja sesuai dengan prosedur, karena selalu dimonitor langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kuota yang diberikan KLHK bagi pengusaha coral untuk melakukan budi daya minimal 10 persen dari kuota yang diberikan pemerintah dan harus dijalankan untuk melakukan budi daya, agar devisa sekitar Rp200 miliar per tahun bisa ditingkatkan,” pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :