Kamis, 25/04/2024 08:32 WIB

Bea Masuk Anti Dumping PET Impor Ancam Industri Makanan dan Minuman

Dinilai menyebabkan guncangan besar terhadap industri makanan minuman, yang selama ini menjadi sandaran perekonomian Indonesia

Media Briefing Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman di Jakarta

Jakarta - Kalangan industri makanan dan minuman menilai putusan pemerintah daIam penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik, akan menyebabkan guncangan besar terhadap industri makanan minuman, yang selama ini menjadi sandaran perekonomian Indonesia.

“Usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenakan pajak antara lima persen hingga 26 persen terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun, akan berdampak secara Iangsung terhadap industri yang pada akhirnya akan melakukan efisiensi,” ujar juru bicara Forum Lintas Asosiasi lndustri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat, dalam acara ‘Media Briefing FLAIMM’ di Jakarta, Kamis (19/4).

Diketahui, Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) mengajukan petisi kepada KADI terhadap Polyethylene Therephthalate (PET) yang diduga dumping dari China, Korea dan Malaysia.

Hasil investigasi KADI menyatakan ketiga negara itu terbukti melakukan dumping, sehingga diperlukan kebijakan BMAD sebanyak 5%-26%.

Pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,LL.M., Ph.D menilai, pengenaan BMAD yang akan diterapkan oleh pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk pada PP No. 34 Tahun 2011, pihak petisioner tidak memiliki legal standing, karena terbukti berlaku sebagai importir.

“Pihak petisioner juga terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping,” jelas Hikmahanto.

Sementara Rachmat mengatakan, jika BMAD diberlakukan maka akan memberatkan industri makanan minuman yang menyumbang pertumbuhan ekonomi melalui pajak, devisa hasil ekspor, investasi dan penyerapan tenaga kerja.

“Bahkan saat di tengah perlambatan ekonomi pun, neraca perdagangan produk makanan dan minuman sanggup mencatatkan tren positif. Tahun 2016, industri makanan dan minuman sanggup mencatatkan nilai ekspor setara US$26,3 miliar atau surplus US$16,8 miliar,” tutur Rachmat.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pada 2017, industri makanan dan minuman merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor non migas terbesar yaitu 34.34%, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 4 juta orang. ltu belum termasuk multiplier effect industri makanan minuman yang rata-rata mencapai empat kali lipat sejak hulu hingga hilir.

KEYWORD :

Anti Dumping KADI FLAIMM Impor PET




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :