Rabu, 24/04/2024 10:52 WIB

Kementan Buka Keran Ekspor Buah Tropis ke Ukraina

Kementerian Pertanian (Kementan) buka keran ekspor buah tropis ke Ukrania.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini dan Chief State Phytosanitary Inspector of Ukraine, Chelombitko Andrii, Selasa (17/4).

Roma - Kementerian Pertanian (Kementan) buka keran ekspor buah tropis ke Ukrania. Komitmen kerjasama dalam bidang perkarantinaan dan perlindungan tumbuhan itu ditegaskan dalam penandatangan protokol kerjasama Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini disela-sela sidang tahunan ke-13 Commision for Phytosanitary Measures, International Plant Protection Convention, di Rome, Italy, Senin (17/4).

Kerja sama itu meliputi, pencegahan masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina, koordinasi dalam tindakan fitosanitari, penerapan konsistensi standard untuk tindakan fitosanitari dan penguatan hubungan ekonomi dan perdagangan berazaskan implementasi bidang perkarantinaan dan perlindungan tumbuhan.

"Penandatanganan protokol karantina ini menjadi momentum penting bagi Indonesia agar produk pertanian Indonesia dapat dinikmati negara mitra," ujar Harpini.

Di tempat yang sama Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati, Antarjo Dikin dengan Chief State Phytosanitary Inspector of Ukraine, Chelombitko Andrii melakukan penanda tanganan persyaratan untuk memulai dibukanya akses pasar tujuh jenis buah tropis asal Indonesia yaitu pisang, nenas, buah salak, manggis, jeruk nipis, buah naga dan mangga.

"Setelah resmi dibuka peluang pasar baru buah tropis ini, diharapkan masing-masing pihak baik para kelompok tani buah, pengelolah buah tropis, eksportir, para kepala dinas pertanian yang ada di setiap daerah mempersiapkan diri dalam memberikan jaminan kesehatan tumbuhan dan keamanan pangan guna memenuhi persyaratan ekspor," tegas Banun Harpini.

Sementara untuk persyaratan ekspor, buah tropis harus memenuhi persyaratan sertifikasi fitosanitari antara lain, buah berasal dari kebun yang teregistrasi rumah kemas untuk pemrosesan buah, bebas dari cemaran kotoran tanah, bahan organik sisa tanaman, bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), dan selama dalam angkutan harus bebas dari infestasi OPTK.

Selain itu, buah yang akan diekspor juga wajib disertai dokumen Phytosanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian yang ada di tempat pengeluaran (Pelabuhan Laut dan Bandara).

Perdagangan komoditas pertanian yang sudah berjalan selama ini adalah beberapa komoditas unggulan Indonesia antara lain Minyak Kelapa Sawit, Kopi, Teh, Kalapa Parut, Santan Kelapa, Bubuk Coklat, Kayu Manis. Sedangkan dari Ukraine yaitu, Biji gandum, Jagung, Biji bunga matahari, ketumbar dan pakan ternak (sorghum dan millet).

Guna mendukung peningkatan kerjasama perdagangan komoditi pertanian, dalam waktu dekat akan dibangun elektronik fitosanitari untuk memperlancar ekspor produk pertanian dan jaminan pasar serta kesehatan tumbuhan.

Program kerja lainnya untuk kedua belah pihak adalah membangun transparansi aturan perkarantinaan tumbuhan, kajian analisa risiko guna mempercepat layanan karantina serta menurunkan dwelling time, mendukung percepatan industri hilir, dan melakukan riset bersama dalam upaya kelancaran ekspor melalui tindakan perlakuan karantina dan perlindungan tumbuhan.

KEYWORD :

Kementan Ekspor Ukraina Buah Tropis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :