Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
Kotamobagu - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menghadiri seminar regional implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa untuk kedaulatan desa di Hotel Sutan Raja, Kota kotamobagu, Sulawesi Utara pada Kamis (12/4).
Dalam seminar regional ini, Mendes PDTT menyampaikan bahwa undang-undang desa telah menjadi dasar hukum untuk memperkuat kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa."Undang-undang desa pada dasarnya memberikan kewenangan kepada desa melalui musdes untuk menentukan apa yang diperlukan oleh desa. Bukan hanya kewenangan saja, tapi juga diberi sumber-sumber pendapatan seperti dari APBN dengan adanya dana desa. Jadi kepala desa diberikan kewenangan bukan hanya untuk melaksanakan administratif pemerintahan saja. Tapi juga mengelola pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat," kata Menteri Eko yang hadir bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Oedang.Menteri Desa mengatakan, dengan adanya undang-undang desa sejak tahun 2014 atau mulai digelontorkannya dana desa sejak 2015 telah menghasilkan pencapaian yang sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Terutama pada pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, embung, posyandu, paud, polindes dan lain-lain yang begitu pesat.Info Kemendes Menteri Desa Eko Putro Sandjojo