Rabu, 24/04/2024 11:58 WIB

Undang-undang Desa Percepat Pembangunan Perdesaan

Adanya undang-undang desa sejak tahun 2014 atau mulai digelontorkannya dana desa sejak 2015 telah menghasilkan pencapaian yang sangat bermanfaat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo

Kotamobagu - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menghadiri seminar regional implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa untuk kedaulatan desa di Hotel Sutan Raja, Kota kotamobagu, Sulawesi Utara pada Kamis (12/4).

Dalam seminar regional ini, Mendes PDTT menyampaikan bahwa undang-undang desa telah menjadi dasar hukum untuk memperkuat kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Undang-undang desa pada dasarnya memberikan kewenangan kepada desa melalui musdes untuk menentukan apa yang diperlukan oleh desa. Bukan hanya kewenangan saja, tapi juga diberi sumber-sumber pendapatan seperti dari APBN dengan adanya dana desa. Jadi kepala desa diberikan kewenangan bukan hanya untuk melaksanakan administratif pemerintahan saja. Tapi juga mengelola pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat," kata Menteri Eko yang hadir bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Oedang.

Menteri Desa mengatakan, dengan adanya undang-undang desa sejak tahun 2014 atau mulai digelontorkannya dana desa sejak 2015 telah menghasilkan pencapaian yang sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Terutama pada pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, embung, posyandu, paud, polindes dan lain-lain yang begitu pesat.

"Dalam 3 tahun ini, infrastruktur desa sudah sangat maju pesat. Bahkan, kemajuan yang luar biasa ini, Kita dapat rekor MURI karena pembangunan infrastrukturnya terbesar dalam sejarah bangsa indonesia," katanya.

Oleh karena itu, Eko sangat berharap kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawal dana desa agar pembangunannya berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa.

"Prinsipnya saya senang penyalahgunaan sudah berkurang setelah saya libatkan kepolisian dan kejaksaan serta partisipasi masyarakat dalam mengawal dana desa. Jadi kepala desa gak perlu takut. Selama kesalahannya administratif mereka dijamin tidak akan dikriminilisasi. Tapi, kalau ada unsur korupsi ya kita gak akan main-main. kita serahkan ke penegak hukum dan ditangkap," tegasnya.

Menteri Eko menambahkan, proyek-proyek yang berasal dari dana desa untuk dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjerat dengan kasus hukum. "Proyek yang sebelumnya belum diselesaikan, tetap diminta pertanggung jawaban. Kalau tidak dilaksanakan mereka akan berhadapan dengan penegak hukum. Kita akan lihat apakah tidak selesainya karena ada unsur korupsinya atau anggarannya salah hitung atau seperti apa. nanti kita lihat dulu," katanya.

KEYWORD :

Info Kemendes Menteri Desa Eko Putro Sandjojo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :