Kamis, 25/04/2024 19:48 WIB

Deregulasi Kementan Berhasil Genjot Nilai Investasi

Langkah ini berhasil memotong waktu perizinan menjadi lebih pendek. Untuk layanan pendaftaran pupuk an-organik misalnya, dari biasanya 30 hari menjadi hanya 14 hari kerja.

Trend nilai investasi pertanian PMA-PMDN 2013-2017

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan deregulasi terhadap pengaturan yang terkait dengan perizinan, pelayanan, dan kemudahan berinvestasi.

Dalam bidang perizinan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/TI.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik, proses perizinan di Kementan menjadi sederhana.

"(Perizinan) yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (10/4).

Menurut Amran, langkah ini berhasil memotong waktu perizinan menjadi lebih pendek. Untuk layanan pendaftaran pupuk an-organik misalnya, dari biasanya 30 hari menjadi hanya 14 hari kerja. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ini pun mewajibkan seluruh jenis perizinan di Kementan dilakukan secara elektroik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik (Simpel).

"Penggunaan perizinan secara elektronik meminimalisasi pertemuan antara pemohon dan pemberi layanan perizinan sehingga proses perizinan diharapkan lebih transparan dan akuntabel," ujar kata Menteri yang dijuluki bapak jagung itu.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan atau Keputusan Mentan, kata Amran, terdapat 241 Peraturan atau Keputusan Mentan yang disesuaikan dengan perkembangan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan.

Selain itu, terdapat 50 Peraturan atau Keputusan Mentan yang dicabut dengan Permentan Nomor 10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian.

"Hasil deregulasi ini membuat tren nilai investasi pertanian PMA-PMDN selama 2013- 2017 naik 56,7 persen atau 14,2 persen per tahunnya," ujar Amran.

Kepala Biro Humas dan IP Kementan Kuntoro Boga Andri dalam siaran persnya menerangkan, Kementan juga, mengeluarkan Permentan Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 yang memindahkan pengawasan pestisida dari border menjadi postborder.

"Ini akan mengurangi dwelling time di pelabuhan karena selama ini terdapat 32 kode HS dengan uraian barang sejumlah 400 jenis yang pemeriksaannya dilakukan di pelabuhan (border) dipindahkan di luar pelabuhan (post border), dan tiga kode HS tidak lagi memerlukan perizinan pestisida dari Kementan," terang Kuntoro Boga.

Di sektor perkebunan, kata Kuntor, juga telah dikeluarkan Permentan Nomor 21/Permentan/ KB.410/6/2017 yang memberikan kemudahan berusaha di sektor perkebunan dalam hal persyaratan pemenuhan bahan baku.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 yang membubarkan Badan Benih Nasional, maka Kementan melakukan penyederhanaan mekanisme pelepasan varietas tanaman. Kepastian waktu layanan dan keputusan pelepasan varietas dimandatkan kepada Direktur Jenderal Terkait dari sebelumnya dilakukan oleh Mentan.

Dalam hal pelayanan, khususnya di bidang karantina, Boga melanjutkan, telah diundangkan Permentan Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 12/Permentan/OT.140/3/25 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina.

Regulasi ini telah meningkatkan kelancaran tindakan karantina di pelabuhan dengan berbasis kepada pengelolaan risiko secara terpadu (single risk management).

Deregulasi yang dilakukan Kementan mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (9/4) kemarin. Presiden secara khusus menyebut dua kementerian, yakni Kementan dan Kementerian ESDM, dua lembaga negara yang berhasil melakukan program deregulasi guna menunjang investasi dan ekspor.

"Saya nanti mau minta laporan setiap Kementerian sudah berapa regulasi, peraturan, izin-izin yang sudah dipotong. Saya baru dapat dua menteri, (Kementerian) ESDM dan Pertanian, yang lain belum," ujar Jokowi

KEYWORD :

Kementan Investasi Deregulasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :