Salman Dalam Film Tubelight
New Delhi - Pengadilan India pada Kamis (5/3) resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada aktor Bollywood, Salman Khan terkait kasus perburuan antelope (binatang yang menyerupai kijang)
Menurut laporan, ia disebut membunuh dua antelope, satwa langka yang dilindungi di India di desa Kankani, dekat Jodhpur pada Oktober 1998 saat sedang menjalani syuting filmnya.Pria yang berusia 52 tahun divonis bersalah karena menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga harus membayar denda USD155 atau sekira Rp2,1 juta.Menurut laporan India Today, seorang pengacara yang menangani kasus tersebut mengatakan, hasil laporan DNA dan keterangan saksi mata menjadi bukti kuat dalam kasus ini.Masih pada laporan yang sama menyebutkan bahwa pengacaranya diperkirakan akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Rajasthan.
Baca juga :
Amitabh Bachchan Dinyatakan Sembuh dari COVID-19
Amitabh Bachchan Dinyatakan Sembuh dari COVID-19
Bollywood Salman Khan Antelope