Kepala BK DPR RI, Jhonson Rajagukguk serahkan Naskah Akademik Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menilai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan.
Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk serahkan Naskah Akademik (NA) Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Diungkapkan Yoga, begitu ia biasa disapa, dalam perkembangannya, banyak permasalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang tersebut, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat.Selain itu Undang-Undang kehutanan itu juga ada dis harmonis dengan Undang-Undang lainnya. Serta adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke depan.Baca juga :
DPR Diminta Selektif Soal Kekayaan Calon Anggota BPK: Slamet Edy dan Dumoly Jadi Sorotan
"Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi RUU Kehutanan tersebut untuk masuk dalam program legislasi nasional periode Tahun 2018-2019 pada Nomor Urut 66 dari 169 RUU Prolegnas yang ada,” tambahnya.Dijelaskan politisi PAN ini, hutan sebagai salah satu sumber daya alam dalam pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan.
DPR Diminta Selektif Soal Kekayaan Calon Anggota BPK: Slamet Edy dan Dumoly Jadi Sorotan
Warta DPR Komisi IV DPR