Jum'at, 19/04/2024 18:58 WIB

HAM Tak Halangi Eksekusi Mati Kasus Narkoba

Para terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya sudah inkrah harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Argumen Hak Asasi Manusia (HAM), tak bisa menghalangi eksekusi. Narkoba sudah merusak anak bangsa.

Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang

Jakarta - Para terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya sudah inkrah harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Argumen Hak Asasi Manusia (HAM), tak bisa menghalangi eksekusi. Narkoba sudah merusak anak bangsa.

Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang saat mengkuti rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

“Tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah inkrah. Narkoba sudah menjadi musuh utama anak bangsa ini. Narkoba sudah marak sampai ke dusun-dusun,” katanya.

Walau dunia internasional menentang pemberlakuan hukuman mati karena alasan penegakan HAM, tapi dunia juga perlu tahu, korban narkoba di Indonesia sudah terlalu banyak berjatuhan akibat ulah para bandar, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Junimart mengungkapkan, ada orang yang diberi permen ternyata narkoba. Dan akhirnya menjadi ketergantungan. Fakta miris ini perlu dipahami uuga oleh dunia internasional agar tak melulu mengusung HAM dalam menentang eksekusi mati kasus narkoba.

“Kita setuju dengan Kapolri yang ingin menembak di tempat pelaku yang melawan. Atau kalau dia sudah menjadi target polisi, bila masih melawan bisa ditembak mati di tempat. Tidak alasan berbicara HAM lagi. Sementara anak bangsa ini rusak karena narkoba," katanya.

"Boleh saja dunia internasional menentang hukuman mati, tapi mereka juga harus tahu dampak narkoba di negeri ini. Ada yang diberi permen ternyata kecanduan narkoba. Apakah dunia tahu itu,” kilah Junimart.

Para bandar yang tertangkap, lanjut Junimart, kerap berlindung di balik istilah ‘pemakai’ bila tertangkap untuk mendapat keringanan hukuman. Pengedar dan pemakai, tegas Junimart, sama saja hukumannya dan harus segera diambil tindakan. Peninjauan Kembali (PK) juga tak menghalangi eksekusi. Apalagi, eksekusi bagi WNA yang menjadi bandar atau pengedar.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Junimart Girsang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :