Petugas Karantina Denpasar Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rait tahan benih sayuran ilegal sebanyak 13,5 kg (Foto: Kementan)
Denpasar - Petugas Karantina Denpasar Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menahan pemasukan benih sayuran ilegal sebanyak 13,5 kg yang dibawa penumpang dari luar negeri pada (21/3) lalu.
Benih sayuran tersebut terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gr, 2 sachet benih pokcay seberat 400 gr dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gr. Benih tersebut diamankan karena tanpa ada kelengkapan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) dan Phytosanitari Certificate dari Tiongkok.Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, Irsan Nurhantoro menyebutkan benih sayuran tersebut berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) didalamya, karena berasal dari daerah yang belum diketahui riwayat kesehatan tanamannya.Setidaknya tiga virus tanaman, enam bakteri pada tanaman, empat cendawan dan kemungkinan tiga jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut. Contoh yang sangat berbahaya, golongan bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola yang mampu menyerang lebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae (suku sawi-sawian).
Bahkan benih ini, kata Irsan, rentan menyebarkan penyakit bagi lahan pertanian lainnya.
"Petani sayuran kita akan rugi besar bila benih ini malah menyebarkan penyakit bagi tanamannya" tambahnya.Kementan Denpasar Benih Sayuran Ilegal