Jum'at, 19/04/2024 16:28 WIB

Info Ketenagakerjaan

Pemerintah Pulangkan Empat Pekerja Migran dari Yordania

Masalah perlindungan dan pelayanan warga negara maupun pekerja migran asal Indonesia adalah bentuk empati, kepedulian, dan keberpihakan negara.

Ilustrasi pemulangan TKI (foto: Google)

Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman Yordania telah melakukan pendampingan untuk memulangkan empat pekerja migran Indonesia bermasalah setelah disepakati penyelesaian masalahnya pada Selasa kemarin.

Melalui keterangan resmi Kementerian Tenaga Kerja pada Rabu (20/03), tiga pekerja migran bermasalah telah berhasil dimediasi dengan majikannya yang sudah tinggal antara 5 - 17 tahun dan belum pernah pulang. Sementara seorang lainnya berasal dari shelter Griya Singgah KBRI Amman.

Dalam pemulangan ini, Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina Andy Rachmianto menyampaikan bahwa masalah perlindungan dan pelayanan warga negara maupun pekerja migran asal Indonesia adalah bentuk empati, kepedulian, dan keberpihakan negara.

Dia berpesan kepada keempat pekerja tersebut untuk memikirkan kembali apabila ingin bekerja dengan profesi yang sama di luar negeri lagi. “Lapangan kerja di Indonesia juga semakin membaik,” ungkap Andy.

KBRI Amman juga melakukan kunjungan penjara kasus-kasus kriminal maupun kasus-kasus pelanggaran imigrasi secara rutin.

Atase Tenaga Kerja KBRI Amman Suseno Hadi menambahkan bahwa upaya pemulangan melalui mediasi untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan merupakan upaya yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus PMI, dibanding melalui jalur pengadilan.

Bila upaya penyelesaian tidak ditemukan kesepakatan, menurut Suseno, maka proses penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan data Menteri Perburuhan Yordania, jumlah pekerja migran Indonesia yang tercatat adalah 2.805 orang. Sementara hanya 505 orang yang tercatat memiliki ijin kerja yang sah dan sisanya 2.300 masuk dalam kategori illegal.

“Pada tahun 2017 KBRI Amman telah memulangkan 231 pekerja migran Indonesia dengan pengembalian hak pekerja migran Indonesia sebesar Rp3,8 milyar,” jelas dia.

Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah, Suseno mengatakan sudah tidak ada lagi pengiriman TKI. Namun, masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.

Masalah utama yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia di Yordania menurut dia pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh Majikan.

Dengan pemulangan ini, lanjut dia, jumlah TKI yang masih menunggu prosesnya di Shelter Griya Singgah KBRI Amman sejumlah 13 orang. Meski begitu, jumlah tersebut selalu berubah-ubah.

“Diperkirakan jumlah ini akan bertambah. Namun, sebagai bentuk upaya pemerintah hadir dalam perlindungan WNI dan pekerja migran, KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi mereka yang masih ada di Yordania,” tegas dia.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :