Sabtu, 20/04/2024 08:59 WIB

Kementan Usut Peredaran Bawang Putih Terjangkit Nematoda

Bawang putih ini masuk ke wilayah NKRI menggunakan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya China.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini dalam jumpa pers Kesiagaan Badan Karantina Pertanian selama Ramadhan dan Idul Fitri (Foto: Jurnas.com/Supi)

Jakarta - Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Banun Harpini akan mengusut tuntas kasus bawang putih impor yang terinfestasi Nematoda Ditylenchus dipsaci yang membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias di Indonesia. 

"Kami sudah lakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan sesuai instruksi pak Menteri importir tersebut di blacklist," kata Banun dalam keterangan pers ke redaksi, Selasa (13/3). 

Pasa Senin (12/3) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sebanyak 5 ton bawang putih impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Banum, komoditas tersebut masuk pada 17 Februari 2018  melalui pelabuhan Tanjung Priok dan proses bongkar muat pada 25 Februari 2018. Bawang putih ini masuk ke wilayah NKRI menggunakan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya China.

Sertifikat secara detil mencantumkan benih beserta dengan jumlahnya. Kuasa pemilik melaporkan impor Bibit Bawang Putih sejumlah 232.000 kg atau sebanyak 13.050 bags.

Pada sertifikat pemasukan tertulis  jenis bibit bawang putih dan sesuai hingga diterbitkan sertifikat KT-2 oleh Balai Besar Karantina Tanjung Priok untuk dibawa ke gudang pemilik selama masa Karantina.

Sesuai dengan prosedur tindakan Karantina dilakukan pengujian untuk memastikan bebas hama penyakit tumbuhan di laboratorium karantina.

Pada 27 Februari 2018 dilakukan pengiriman contoh benih untuk diuji dan dilakukan diagnosis dengan sejumlah target organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Dari hasil pengujian, diketahui bahwa benih bawang putih tersebut terinfestasi Nematoda Ditylenchus dipsaci. Kemudian pada tanggal 7 Maret 2018 petugas Karantina Pertanian melakukan kunjungan verifikasi sebagai lanjutan pengawasan karantina.

Namun, pihak pemilik yakni PT.TSR menyatakan bahwa benih-benih tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada dan telah dikirim ke Sumatera Utara untuk digudangkan karena diperuntukan untuk ditanam di daerah Karo.

"Pihak pemilik, telah menyalahi aturan Karantina, dimana selama masa karantina komoditas telah dipindahtempatkan dan belum mendapat sertifikat pelepasan. Terlebih lagi hasil uji benih bawang putih asal Cina ini terdapat hama OPTK yang berbahaya," jelas Banun.

Dengan temuan OPTK, jika benar bawang putih yang seharusnya benih dan dijadikan bawang konsumsi, maka tentu akan sangat merugikan dan membahayakan sistem pertanaman bawang putih ditengah upaya menuju swasembada.

KEYWORD :

Kementan Impor Bawang Putih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :