Selasa, 23/04/2024 17:39 WIB

Menteri Amran Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Selama tiga tahun kepemimpinannya Amran sudah turun langsung untuk memberantas perilaku koruptif dilingkungannyaH

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Pertanian Tahun 2019 (Foto: Mentan)

Maros - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan Komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan staf Direktorat Jendral (Ditjen) Hotikultura terkait kasus korupsi Tahun Anggaran 2013. Menanggapi hal itu.

"Jadi kami klarifikasi hari ini, bahwa kejadian itu adalah sebelum kami. Pejabat lama, melibatkan setingkat eselon satu. Yang bersangkutan sudah kami copot dan berhentikan tiga tahun lalu. Jadi clear," tegas Amran di Maros pada Sabtu (10/03).

Selama tiga tahun kepemimpinannya Amran sudah turun langsung untuk memberantas perilaku koruptif dilingkungannya. Setidaknya, 1.295 pegawai Kementerian Pertanian sudah demosi, mutasi dan bahkan pecat. Bahkan tercatat ada dua pejabat Eselon I yang diberhentikan karena kasus korupsi.

"Jadi kami tidak pandang bulu. Kami tegas karena itu perintah dari bapak Presiden untuk membersihkan praktek korupsi, kolusi Dan nepotisme di Kementerian Pertanian," ujar Amran.

Tak cukup dengan memberi sanksi berat. Kementerian Pertanian juga melakukan langkah preventif dengan menghadirkan Satgas pemberantasan korupsi yang dihadirkan di kantornya. "Melibatkan tiga unsur, dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Amran.

Untuk upaya tersebut, Kementan telah menerima penghargaan dari KPK pada Desember 2017 lalu, sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

"Jika ada yang main main dari Kementerian Pertanian pasti kami bereskan dan beri sanksi berat. Kami tidak ingin Kementerian Pertanian tercederai oleh oknum-oknum tertentu," benernya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Eko diterapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, ‎Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.

KEYWORD :

Kementan Amran Sulaiman Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :