Saat diskusi Prudential bertajuk Syariah
Jakarta - Asuransi bukanlah barang baru bagi masyarakat. Bagi mereka yang peduli akan pentingnya proteksi diri dan harta benda, tidak berpikir dua kali untuk membeli produk asuransi. Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan kalau asuransi (konvensional) tidak sesuai syariat islam karena ada unsur riba di dalam pelaksanaannya.
Melihat persepsi demikian, sejumlah perusahaan asuransi dan perbankan menghadirkan asuransi syariah, agar masyarakat tetap dapat berasuransi tanpa rasa khawatir. Asuransi syariah dan konvensional memiliki tipe hampir seluruhnya sama. Namun ada hal prinsip yang membedakan keduanya.Asuransi syariah tentu saja bersadarkan hukum syariah yakni tidak mengadopsi sistem bunga. Dana peserta (tabarru’) dikelola secara Islami dengan menghindari bunga (riba), judi (maisir) dan ketidakjelasan (gharar).Praktisi ekonomi syariah M. Syakir Sula menjelaskan, konsep asuransi syariah secara hakiki yakni tolong-menolong. Ada dua inti dalam konsep ini yakni tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takaful) serta bisnis.Baca juga :
Maret 2023, Kredit Perbankan Tumbuh 9,93 Persen
Kedua unsur asuransi syariah ini diikat dengan perjanjian (akad) yang berbeda. Bila tujuannya hanya ingin mendapatkan manfaat asuransi umum (bukan bisnis) menggunakan akad tabarru’. Bila Anda membuat asuransi dengan tujuan investasi maka menggunakan akad ijarah dan bisnis yang diasuransikan diikat dengan akad mudharabah.Syakir menambahkan konsep asuransi syariah tolong-menolong maupun bisnis saling berkaitan. Dalam fatwa, asuransi yang mengandung unsur saving dan non-saving otomatis melekat konsep tabarru’ murni dan tabarru’ yang ada unsur investasi.
Maret 2023, Kredit Perbankan Tumbuh 9,93 Persen
Asuransi Syariah Perbankan Prudential