Sabtu, 20/04/2024 06:20 WIB

Kementan Terapkan Aplikasi Rekomendasi Sistem On Line Paperless

Transformasi pelayanan ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam menjawab kebutuhan publik yang semakin serba cepat di era digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita.

Depok -  Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, pengguna jasa perizinan sudah dapat menggunakan Aplikasi Pelayanan Perizinan Sistem On Line Paperless pada Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK PKH) Kementerian Pertanian.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.41/ Permentan/TU.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik.

"Saat ini pengguna jasa yang sebelumnya dalam memproses permohonan rekomendasi Surat Persetujuan/Sertifikasi/Rekomendasi  sudah dapat dicetak secara langsung pelaku usaha melalui aplikasi SIMREK PKH mulai mulai 1 Maret 2018," ujar Ketut pada acara Sosialisasi Sistem Layanan Rekomendasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis (8/3).

Ketut mengatakan, transformasi pelayanan ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam menjawab kebutuhan publik yang semakin serba cepat di era digital.

"Kementan ingin memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, akurat, akuntabel dan aman," jelasnya.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2017 dari 16 jenis layanan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah seluruhnya diproses secara online melalui sistem yang dibangun di aplikasi SIMREK PKH melalui  link http://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/.  

"Kami apresiasi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian bersama Tim Ditjen PKH yang terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan, sehingga penerapan sistem layanan Rekomendasi online dapat  lebih lancar dengan hasil yang optimal,” ujarnya.

Selain itu, Ketut juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berupaya memajukan usahanya.

"Jadi kita harapkan jangan banyak yang impor saja permohonan perizinannya, tetapi ekspor yang harus kita tingkatkan," tegasnya.

Ketut menekankan, dari ekspor inilah yang sesungguhnya dapat memberikan masukan atau devisa bagi negara Indonesia. Menurutnya, ekspor adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan devisa negara. Selain itu juga agar bangsa kita banyak dihormati oleh negara lain.

KEYWORD :

Kementan Perizinan Sistem Online




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :