Jum'at, 26/04/2024 01:48 WIB

Mentan Larang Buah Melon dari Australia

Keptusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini dalam jumpa pers Kesiagaan Badan Karantina Pertanian selama Ramadhan dan Idul Fitri (Foto: Jurnas.com/Supi)

Jakarta - Kepala Badan Karantina di Kementerian Pertanian (Kementan), Banun Harpini melarang rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Mentan nomor 207/Kpts/KR.040/3/201.

Banun menjelaskan bahwa keptusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia.

"Menteri Pertanian memberi pehatian khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian," ujar Banun, Rabu (7/3).

Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rockmelon yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

Banun mengatakan, jika ditemukan rockmelon (cantaloupe) masuk ke wilayah Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tangga 3 Maret 2018, maka akan dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina.

Selain itu banun mengatakan, buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga  2018 per hari ini, sehingga Kementan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.

"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Banun.

Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.

Terakhir Banun menjelaskan, petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia.

KEYWORD :

Kementan Rock Melon Australia Banun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :