Kamis, 25/04/2024 05:56 WIB

Kemnaker Minta LA-LPK dan KA-LPK Bangun Sistem Akreditasi Berbasis Mutu

LA-LPK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 34 tahun 2016 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Kemnaker

Jakarta - Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bambang Satrio Lelono, meminta Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) membangun Sistem Akreditasi Berbasis Mutu. Pasalnya, kredibel atau tidaknya sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ditentukan sistem akreditasi yang diterapkan di LA-LPK dan KA-LPK.

"Salah satu syarat agar pelatihan kerja ini bermutu maka harus memiliki LPK yang kredibel. LA-LPK dan KA-LPK sebagai penjamin mutu LPK pemerintah dan LPK swasta harus memiliki sistem akreditasi yang baik," kata Dirjen Bambang saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) LA-LPK dan KA-LPK Tahun 2018 di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Rakor LA-LPK dan KA-LPK bertema "Integritas dan Profesionalisme LA-LPK dan KA-LPK Dalam Pelaksanaan Akreditasi Sebagai Jaminan LPK Berkualitas dan SDM Berdaya Saing Global" ini diselenggarakan oleh Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Ditjen Binalattas selama empat hari pada 19-22 Februari 2018. Pesertanya merupakan Ketua dan Sekretaris KA-LPK dari 32 Provinsi dan pengurus LA-LPK.

Dirjen Bambang melanjutkan, LA-LPK dan KA-LPK perlu membangun Sistem Akreditasi Berbasis Mutu dengan indikator kinerja (output) yang dapat diukur dan memberikan manfaat (outcome) bagi pengguna jasa pelatihan.

"Dengan penjaminan mutu ini diharapkan tumbuh budaya mutu, mulai dari menetapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi standar, dan secara berkelanjutan meningkatkan standar," ujar Dirjen Bambang.

Oleh karena itu, tambah Dirjen Bambang, penyelenggaraan Rakor ini menjadi momen sangat tepat bagi para Pengurus LA-LPK dengan KA-LPK dari Provinsi di seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan akreditasi yang telah dilaksanakan dan membuat Program Kerja LA-LPK dan KA-LPK tahun mendatang.

"Saya berharap agar lembaga akreditasi ini benar-benar menjadi lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan fungsi akreditasi. Hal ini penting mengingat lembaga akreditasi sebagai lembaga penjamin mutu kompetensi seseorang," ungkap Dirjen Bambang.

Dirjen Bambang mengatakan, salah satu subsistem Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) yang sangat penting peranannya untuk penjaminan mutu dan kredibilitas LPK adalah LA-LPK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 34 tahun 2016 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

"Mengingat pentingnya peran LA-LPK dalam sistem pelatihan kerja nasional, maka peran, tugas, dan kapasitas LA-LPK baik secara kelembagaan maupun fungsi perlu dioptimalkan. Untuk itu, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari kita semua agar peran dan eksistensi LA-LPK benar-benar diakui oleh stakeholder," kata Dirjen Bambang.

Sebagai informasi, ada delapan aspek yang dinilai oleh LA-LPK terkait kredibel atau tidaknya sebuah LPK. Delapan aspek tersebut adalah kompetensi kerja, kurikulum, materi pelatihan, manajemen atau tata kelola LPK, instruktur dan tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, dan asesmen.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Menaker Hanif Dakhiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :