Jum'at, 19/04/2024 02:45 WIB

E-Cert Percepat Dokumen Ekspor, Lima Hari Jadi Satu Menit

E-Cert dapat mempercapat proses di border clereance di pelabuhan sehingga komoditas pertanian yang mayoritas adalah komoditi mudah rusak (perishable goods) dapat segera di release.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini dan Louise Van Meurs dari Departement of Agriculture and Water Resources Australia

Melbourne - Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini tandatangani Implementing Arrangement for the exchange of electronic certification (e-Cert) antara Indonesia dan Australia pada 14 Februari 2018 di Melbourne Australia.

"Pertukaran e-Cert Indonesia - Australia ini akan pangkas waktu proses pengiriman dokumen sertifikat. Sebelumnya perlu 5 bahkan 15 hari, kini bisa kurang dari 1 menit," ujar Banun.

Dokumen sertifikat yang sampai ke petugas karantina di border selanjutnya dianalisis lebih lanjut sebelum komoditas pertanian ekspor tersebut sampai di masing-masing negara.

Hal ini dilaporkan melalui siaran persnya dari Australia, Banun yang bertindak selaku co-chair Pertemuan Bilateral Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation (WGAFFC) ke-21 antara Indonesia dan Australia.

Pertemuan tahunan kerjasama Indonesia dan Australian untuk membahas kerja sama seputar pertanian, pangan dan kehutanan. Pihak Australia diwakili oleh Louise Van Meurs dari Departement of Agriculture and Water Resources Australia.

Dengan telah ditandatanganinya e-Cert oleh Indonesia dan Australia ini, kedepan akses pasar komoditas pertanian dapat dipercepat melalui jaminan keaslian serta keakuratan sertifikat sanitari dan phitosanitari yang menyertai komoditas pertanian yang diperdagangkan oleh kedua belah pihak.

Selain itu juga, e-Cert dapat mempercapat proses di border clereance di pelabuhan sehingga komoditas pertanian yang mayoritas adalah komoditi mudah rusak (perishable goods) dapat segera di release.

Proses pertukaran e-Cert Indonesia dan Australia telah disetujui pada pertemuan WGAFFC ke-19 di tahun 2016 yang lalu. Dan setelah melalui proses harmonisasi serta uji coba kedua sistem yang diterapkan oleh masing-masing negara, maka pada pertemuan WGAFFC ke-21 tahun 2018 ini dapat dilakukan lauching pertukaran eCert kedua belah pihak.

Banun memastikan, sejak hari ini, pengiriman komoditas pertanian baik dari Indonesia maupun Australia sudah dapat diidentifikasi sebelum komoditas tersebut masuk ke Indonesia maupun Australia.

Pertukaran saat ini khusus untuk eCert phitosanitari atau tumbuhan, dan dalam waktu dekat Banun Harpini menyatakan pihaknya segera kembangkan pertukaran eCert komoditas lainnya seperti hewan dan produk hewan.

KEYWORD :

Kementan Banun Harpini e-Cert




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :