Selasa, 23/04/2024 20:22 WIB

Dianggap Terlalu Diskriminatif, Tinder Digugat

Pengadilan di California memutuskan bahwa Tinder telah melanggar Undang-Undang Diskriminasi.

Tinder (foto: Theverge)

Jakarta - Pengadilan di California memutuskan bahwa Tinder telah melanggar Undang-Undang Diskriminasi. Pasalnya, aplikasi kencan populer itu menetapkan harga yang berbeda antara pengguna berusia 30 tahun ke atas, dengan pengguna yang lebih muda.

Penggugat Tinder, Allan Candelor, menyatakan harga layanan premium Tinder Plus dipatok $9,99 (Rp133 ribu) per bulan untuk pengguna di bawah 30 tahun. Sedangkan pengguna di atas 30 tahun dikenai harga $19,99 atau Rp267 ribu per bulan.

"Tinder melanggar Undang-Undang Hak Sipil Unruh California yang memberikan perlindungan diskriminasi dari semua perusahaan Bisnis yang berbasis di California," kata Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Brian Currey.

Dilansir dari VoA, Tinder membalas tuduhan tersebut dengan membawakan dokumen berisi bukti bahwa orang-orang di bawah 30 tahun memang kerap menghadapi tantangan finansial. Ini juga menjadi pelajaran bagi Tinder untuk tidak sewenang-wenang dalam memberikan diskon kepada orang berusia di bawah 30 tahun.

Ini bukan kali pertama Tinder menghadapi tuduhan diskriminatif. Pada 2015 silam, Michael Manapol menuntut Tinder karena dianggap diskriminasi usia dan jenis kelamin. Namun tuduhan tersebut ditolak oleh hakim, karena Manapol gagal menunjukkan bukti. Tinder pada waktu itu juga sempat dijuluki dengan sebutan `Ageist`.

KEYWORD :

Tekno Tinder Aplikasi Diskriminasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :