Kamis, 25/04/2024 23:22 WIB

Pemerintah Turunkan Suku Bunga KUR Jadi 7 Persen

Selain menurunkan suku bunga, ujar Iskandar, peraturan baru tersebut juga mengatur tentang kelompok usaha sebagai calon penerima KUR.

Kerajinan souvenir di Nuwa Kreatif Pemula

Jakarta – Pemerintah menurunkan suku bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi 7 persen pada 2018. Juga akan mengatur kelompok usaha sebagai calon penerima KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Senin, mengatakan penurunan suku bunga bertujuan agar dapat meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah pada lembaga keuangan.

Penyaluran KUR, ujar Iskandar, terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2016, KUR yang tersalurkan mencapai Rp94,4 triliun. Jumlah tersebut menjadi Rp96,7 triliun pada 2017. Penyaluran KUR terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan jumlah Rp16,9 triliun.

Iskandar menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk meningkatkan efektivitas penyaluran KUR.

“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” lanjut Iskandar.

Selain menurunkan suku bunga, ujar Iskandar, peraturan baru tersebut juga mengatur tentang kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, skema KUR khusus, serta skema KUR multisektor.

Pemerintah juga mengatur minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, mekanisme pembayaran kredit setelah panen dan grace period, serta perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil, serta beberapa pengaturan lainnya. (AA)

KEYWORD :

Kredit Usaha Rakyat Suku Bunga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :