Rabu, 24/04/2024 17:21 WIB

DPD Anggap Mendagri Ceroboh Soal Plt Gubernur

Begitupun Permendagri 74 tahun 2016. Pada pasal 4 jelas menyebutkan bahwa pelaksana tugas gubernur adalah pejabat tingi madya dari kementerian dalam negeri

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Barat, Asri Anas

Jakarta - Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat dua perwira tinggi (Pati) untuk menjadi Pelaksana tugas (PlT) Gubernur, dianggap suatu kecerobohan dan meminta Presiden Joko Widodo tidak melakukan pembiaran atau menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Itu suatu kecerobohan dan akan merusak proses demokrasi dan kekacauan hukum. Presiden jangan membiarkan," ujar Asri Anas, Anggota DPD asal Sulawesi Barat.

Perlu diketahui, dua Pati itu adalah Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara. "Perlu kami mengingatkan sebagai anggota DPD RI yang  menjadi mitra kerja mendagri, bahwa masyarakat mengharapkan netralitas Polri dalam pilkada," ujarnya.

"Pengangkatan ini akan menimbulkan prasangka akan posisi Kepolisian,  apalagi di beberapa daerah ada calon kepala derah dari polisi yang masih aktif. Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI pasal 28 ayat  3 sudah jelas menyebutkan bahwa anggota kepolisian RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah  mengunsurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," paparnya.

Begitupun Permendagri 74 tahun 2016. Pada pasal 4 jelas menyebutkan bahwa pelaksana tugas gubernur adalah pejabat tingi madya dari kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah propinsi

"Sehingga kami meminta penjabat gubernur seperti lazimnya selama ini dari kemendagri atau sekda yang ada di propinsi. Jika ini terus dilakukan,  maka ada kecurigaan ini bagin dari pesanan politik dan Menteri Dalam Negeri tidak bisa  menjaga tumbuh kenbangnya demokrasi," ujar Asri Anas.

KEYWORD :

Asri Anas Mendagri Tjahjo Kumolo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :