Sundari | Kamis, 25/01/2018 17:43 WIB
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) menyetujui perubahan anggaran dasar tentang pengalihan seluruh saham milik pemerintah di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero) dan direalisasikan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Holding paling lambat 60 hari.
"Sesuai arahan Kementerian
BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, pemegang saham dan media massa, hari ini telah digelar RUPSLB yang berlangsung lancar," kata Dirut PGN Jobi Triananda Hasjim usai mengikuti RUPSLB PGN, di Jakarta, Kamis.
Menurut Jobi, pelaksanaan RUPSLB PGN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian
BUMN Nomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017.
Dalam surat tersebut lanjut Jobi, Menteri
BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN menggelar RUPSLB karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) RI ke dalam modal saham PT
Pertamina yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Pembahasan perubahan anggaran dasar PGN ini dilakukan agar rencana pemerintah membentuk Holding Migas bisa terwujud, dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada pemerintah," kata Jobi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan, dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka
Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan
Pertamina.
Adapun anak usaha
Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikanya ke PGN. Meski begitu, Harry menjelaskan bahwa pengalihan saham PGN ke
Pertamina baru bisa dilaksanakan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Holding terbit.
"Apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum. Intinya, pembentukan Holding Migas baru akan terealisasi jika PP Holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," katanya.
"Pengalihan saham PGN ke
Pertamina bagian dari pembentukan Holding Company
BUMN Migas. Jadi, PGN dan Pertagas menjadi subholding yang menangani bisnis gas di dua perusahaan itu," kata Harry.
Ia menjelaskan, tujuan dari integrasi bisnis gas antara Pertagas dan PGN untuk terciptanya efisiensi, efektivitas, kemampuan investasi di masa datang.
Khusus untuk PGN tambah Harry, manfaat dari integrasi ini adalah meningkatnya accessability, acceptability, affordability, dan availability.
"Akses konsumen terhadap gas semakin mudah, pemanfaatan energi ramah lingkungan baik untuk rumah tangga meningkat, termasuk untuk transportasi dll, harga gas lebih terjangkau," ujarnya.
Selain itu, nantinya tidak akan terjadi lagi duplikasi investasi antara PGN dengan
Pertamina dalam membangun jaringan gas. "Dengan masuknya aset PGN ke
Pertamina tentu semua infrastruktur dapat diintegrasikan," katanya.
Dari sisi struktur Holding Company
BUMN Migas, dibentuk empat subholding yaitu subholding gas, juga akan dibentuk subholding marketing, subholding hulu, subholding refinary & petrochem.
Harry juga menjelaskan bahwa agenda kedua dari RUPSLB adalah mengukuhkan pemberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN kemudian ditugasi ke PT
Pertamina. (antara)
KEYWORD :
Pertamina Perusahaan Gas BUMN