Jum'at, 19/04/2024 15:00 WIB

Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah "Mau" Gampangnya Saja

Bhima mengatakan, jika pemerintah ingin kejar pajak dosa atau sin tax jangan menggunakan cukai rokok saja.

Ada yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai riba.

Jakarta - Rencana Pemerintah yang akan menerapkan hasil cukai tembakau untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dianggap tidak tepat atau salah kaprah. Karena mengesankan, penyebab penyakit yang membebani BPJS semua berasal perokok. Jelas saja, ada kesan simplifikasi alias mau gampangnya saja dari pemerintah.

"Sebenarnya tidak tepat jika dana cukai rokok yang digunakan untuk tutup defisit BPJS. Seolah olah penyebab penyakit yang membebani BPJS  semua berasal dari perokok. Ini kan salah kaprah," tegas Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, dalam keterangan pers, Jumat (5/1).

Bhima mengatakan, jika pemerintah ingin kejar pajak dosa atau sin tax jangan menggunakan cukai rokok saja. Sayangnya, kata Bhima, Indonesia termasuk Negara penganut extremly narrow atau sempit dalam menerapkan cukai.

Sejak adanya peraturan soal cukai, Bhima menjelaskan, hingga hari ini hanya ada 3 barang yang dikenakan tarif cukai yakni rokok, alkohol dan etil alkohol.

Dari 3 barang itu 95% hasil cukai berasal dari rokok. Sedangkan Thailand dan Singapuram punya lebih dari 10 barang kena cukai dan tidak bergantung dari rokok semata.

Sebaiknya, kata Bhima, Pemerintah sekarang fokus saja pada perluasan barang kena cukai yang berbahaya bagi kesehatan selain rokok. Logika sederhananya apa, asap kendaraan bermotor juga sama beresikonya dengan asap rokok.

Sekedar catatan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah 18 juta unit, lebih dari penduduk yang hanya 10,3 juta orang.

Selain untuk mengurangi dampak polusi udara bagi kesehatan dan lingkungan pajak dosa kendaraan bermotor juga bisa digunakan untuk iuran defisit BPJS Kesehatan.

Hasil hitung-hitungan INDEF tahun 2016, total penerimaan cukai kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor bisa mencapai Rp5 triliun per tahun.

Potensi pajak dosa lainnya tentu minuman berpemanis. Diabetes penyumbang kematian No.3 di Indonesia menurut data WHO. "Kenapa minuman berpemanis tidak menjadi sasaran pajak dosa? " tanya Bhima.

Sekali lagi, ditegaskan Bhima, jebolnya keuangan BPJS Kesehatan membuka peluang agar Pemerintah lebih kreatif memperluas basis pajak dosa.

Tentunya juga harus dibicarakan baik-baik dengan pelaku industri bahwa cukai yang dipungut merupakan sebuah ikhtiar untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik bagi para masyarakat yang kebetulan juga konsumen produk berbahaya itu.

KEYWORD :

Indef BPJS Kesehatan Cukai Tembakau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :