Sabtu, 20/04/2024 11:43 WIB

Israel Hukum Mati Warga Palestina, Uni Eropa Tak Terima

RUU hukum mati tersebut dikabulkan oleh Parlemen dalam pemungutan tahap awal, dengan 52 suara melawan 49 suara yang tidak setuju.

Uni Eropa

Yerusalem – Uni Eropa mengecam dan menolak RUU Hukuman Mati Israel bagi warga Palestina yang terlibat aksi teror.

 "Hukuman mati berlawanan dengan kehormatan manusia, implementasi yang merendahkan martabat manusia, belum terbukti membuat jera, dan tak akan mengubah kesalahan yang sudah terjadi," Demikian disampaikan pemerintah Uni Eropa (UE). 

Pernyataan itu menyusul pemungutan suara tahap pertama yang dilakukan parlemen Israel untuk rancangan undang-undang (RUU) hukum mati untuk orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi teror.

Menurut laporan Anadolu, RUU hukum mati tersebut dikabulkan oleh Parlemen dalam pemungutan tahap awal, dengan 52 suara melawan 49 suara yang tidak setuju. Dan, mulai berlaku setelah parlemen mengabulkan kembali dalam pemungutan suara tahap kedua.

RUU tersebut menjadi topik khusus setelah penyerangan ke pemukiman ilegal yang menewaskan tiga orang Israel oleh seorang Palestina. Dalam kasus tersebut tidak disebutkan siapa nama orang Palestina yang melakukan penyerangan itu.

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman, yang juga menjadi perancang RUU tersebut secara terang-terangan mengatakan, hukuman mati itu diimplementasikan untuk orang-orang Palestina saja.

"Darah seorang Yahudi tidak murah,” ujar Liberman mengisyaratkan bahwa orang Palestinalah yang menjadi target RUU tersebut.

Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.

Sejatinya, pengadilan militer juga dapat memberikan hukuman ini dalam kasus yang sangat luar biasa. Kewenangan ini hanya digunakan satu kali dalam sejarah Israel, yaitu saat menjatuhkan hukuman kepada seorang tersangka pelaku kejahatan Nazi lama pada tahun 1962.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel.

 

KEYWORD :

Uni Eropa Hukum Mati Palestina Israel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :