Jum'at, 26/04/2024 06:52 WIB

Menaker Sahkan SKKNI API Usulan KPK

Kehadiran ahli pembangun integritas di sebuah perusahaan, sangat  dibutuhkan

Mentri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani SKKNI Ahli Pembangun Integritas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Hotel Bidakara, Selasa 12 Desember 2017.

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi Ahli Pembangun Integritas (API). Standar kompetensi tersebut dibutuhkan untuk tenaga ahli yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan.

Kehadiran ahli pembangun integritas di sebuah perusahaan, sangat  dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Semangat dari peratura tersebut adalah agar perusahaan memiliki tata kelola  yang baik, yang menghindarkan dari praktik korupsi.

“Adanya SKKNI API menjadi salah satu kemajuan dalam kontek pemberantasan korupsi. Ada standar kompetensi bagi profesi yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan,” kata Menteri Hanif kepada awak media usai penandatangan Surat Keputusan Mentri Ketenagakerjaan tentang SKKNI API, di Hotel Bidakara, Selasa, 12 Desember 2017.

Penandatangan dilakukan disela-sela acara  International Business Integrity Conference yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Instrumen SKKNI API disusun oleh KPK bersama KADIN. Namun yang mengeluarkan sertifikat adalah Kementrian Ketenagakerjaan. Tahun lalu, Menaker juga menandatangani SKKNI untuk profesi Penyuluh Antikorupsi.

Kedua SKKNI tersebut, lanjut Menaker, menjadi kabar baik bagi pegiat antikorupsi yang sebelumnya melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari aktivisme, kini bisa menjadi profesi resmi sebagaimana jenis profesi umumnya.

“Bagi anak muda yang menginginkan Inonesia lebih bersih, ini peluang untuk berkarir menjadi pekerja di bidang antikorupsi yang menjadikan perusahaan memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi,” jelas Menaker.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,  dalam kurun waktu 2004-2017, KPK  menangani 670 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 170 diantaranya melibatkan sektor swasta atau perusahaan. Oleh karenanya KPK mengingatkan kepada perusahaan memiliki langkah-langkah pencegahan praktik korupsi, antara lain dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer). 

“KPK bersama KADIN telah menyusun standar kompetensi ahli pembangun integritas. Dengan standarisasi ini, semoga sang ahli mampu  menjadi penegak integritas perusahaan,” kata Basaria.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :