Sabtu, 20/04/2024 00:40 WIB

Bupati Rokan Hulu Dipenjara di Lapas Sukamiskin

Suparman yang merupakan ‎Bupati Rokan Hulu ‎dan Johar yang juga mantan Ketua DPRD Riau itu ‎menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tersangka kasus suap DPRD Riau Johar Firdaus mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: Antara)

Jakarta - Perkara suap pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 yang menjerat Johar Firdaus dan Suparman telah berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana suap itu pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Rabu (6/12/2017).

"Dilakukan eksekusi pada Johar dan Suparman setelah kasasi, KPK menerima putusan tanggal 30 November 2017 lalu‎ dan hari ini, dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Terkait kasus ini, Suparman yang merupakan ‎Bupati Rokan Hulu ‎dan Johar yang juga mantan Ketua DPRD Riau itu ‎menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam pengadilan tingkat pertama (PN Pekan Baru)  Johar telah ‎divonis bersalah menerima uang suap sebesar Rp 155 juta ‎dan dijatuhi hukuman 5tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Ditingkat banding hukuman Johar dikurangi setahun. Kemudian d‎alam putusan kasasi, MA menghukum Johar dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Rabu pagi tadi, Johar dipindahkan dari ‎Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan, ‎Suparman menyambangi Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman. Sejak Selasa (5/12/2017) lalu, Suparman sudah berada di Bandung bersama dengan kuasa hukumnya, Eva Nora.

KEYWORD :

Rokan Hulu Suap Anggaran KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :