Jum'at, 19/04/2024 15:13 WIB

Komisi IV Minta Data Valid Nelayan Penerima API Seluruh Indonesia

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan data jumlah nelayan beserta alamat dan alat tangkap ikan yang diterimanya.

Anggota Komisi IV, Ono Surono (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan data jumlah nelayan beserta alamat dan alat tangkap ikan yang diterimanya.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Penguatan daya saing, Dirjen Pengelolaan ruang laut dan Dirjen Pengembangan daerah Tertentu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (4/12).

“Tadi dalam paparannya ada sebuah testimoni nelayan di Majakerta dan Karangsong (Indramayu-red) yang menggunakan alat tangkap yang merusak. Karena saya dari Indramayu saya tahu benar bahwa tidak ada satu pun alat tangkap yang merusak yang digunakan oleh nelayan di daerah tersebut," kata Anggota Komisi IV, Ono Surono.

"Kalaupun ada, itu dilakukan oleh nelayan di daerah lain di Indramayu seperti Kadang haur, Cintunyuat, Eretan Kulon dan Eretan Wetan, Parean. Oleh karena itu saya minta diberikan data lengkap beserta alamat nelayan penerima API (alat penangkapan ikan) yang ramah lingkungan dan tidak merusak," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI lainnya, seperti Ichsan Firdaus yang mengatakan bahwa data tersebut sangat penting, mengingat sebelumnya pihaknya sempat menemukan ketidaksinkronan data yang terjadi di beberapa daerah seperti Kuburaya, Kalimantan Barat.

Pasalnya dikatakan jumlah nelayan Kuburaya Kalimantan Barat sekitar 1600 nelayan, padahal kelompok nelayan mengatakan bahwa jumlahnya sekitar 2500 nelayan. Dari jumlah itupun hanya 441 nelayan yang menerima bantuan alat tangkap, itupun ada yang menerima tidak sesuai kebutuhannya.

“Akhir Desember tahun ini menjadi batas akhir penggunaan cantrang, sekaligus akan dimulainya pemberlakuan pelarangan cantrang pada 1 Januari 2018 mendatang. Jadi tinggal 27 hari lagi semua itu akan berlaku," terangnya.

"Apakah dengan waktu yang kurang dari satu bulan itu semua nelayan sudah akan menerima alat bantu tangkap yang ramah lingkungan? jika dikatakan hal itu sudah dilakukan, maka (dalam tujuh hari ini) saya meminta data nelayan beserta alamat dam berapa jumlah nelayan yang menggunakan cantrang dan berapa jumlah nelayan yang mendapat bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” papar Ichsan.

Dalam paparannya Dirjen Perikanan Tangkap, M. Syarief melaporkan bahwa sejauh ini ada 2,6 juta nelayan di seluruh Indonesia. Dari sana, sekitar 9.021 unit alat tangkap yang sudah diberikan. Dari pembahasan tersebut, dalam kesimpulannya, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data nelayan penerima bantuan alat penangkapan ikan termasuk yang berkaitan dengan jumlah dan kualitasnya.

Selanjutnya Komisi IV meminta KKP untuk mempercepat realisasi bantuan nelayan yang masih tersisa pada Tahun Anggaran 2017, serta senantiasa melakukan pendekatan terhadap nelayan yang belum menerima alat penangkapan ikan alternative.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :