Sabtu, 20/04/2024 12:43 WIB

MKD DPR Tetap Bakal Proses Setya Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tetap akan memproses Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tetap akan memproses Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” tegas Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Hal itu menanggapi hasil keputusan rapat pleno Partai Golkar yang menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan menolak memberhentikan Novanto sampai ada Keputusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MKD, lanjutnya, akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi yang juga untuk mendorong pergantian Novanto. "Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," tegas Dasco.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, rapat itu akan ditunda sampai minggu depan agar semua pimpinan fraksi bisa hadir. "Agenda rapat internal pimpinan fraksi minggu depan. Para pimpinan fraksi kebetulan minggu ini beberapa masih ada kunker di luar kota. Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja," ujarnya.

Menyinggung surat permohonan dari Setya Novanto untuk tidak dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPR, karena ingin membuktikan ketidakterlibatannya di KPK, Sufmi Dasco mengaku belum membacanya.

Ia menyatakan belum melihat dan belum menerima surat tersebut. “Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan," jelasnya.

Politisi Gerindra ini memastikan, MKD akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto, meski sidang pra peradilan tetap berproses.

"Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Pra peradilan juga enggak lama, enggak sampai sebuluan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja," tambahnya.

Namun demikian sidang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto itu, tegasnya, tetap sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Setya Novanto. "Jadi, tetap bisa menggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :