Jum'at, 19/04/2024 22:14 WIB

RUU Prioritas 2018, Baleg DPR Minta Peran Aktif Pemerintah

Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta peran aktif pemerintah dalam penyelesaian RUU Prioritas 2018. Sebab, pada prinsipnya tugas penyelesaian RUU tidak bisa dikerjakan hanya sepihak dari DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto memimpin rapat penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2018 (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta peran aktif pemerintah dalam penyelesaian RUU Prioritas 2018. Sebab, pada prinsipnya tugas penyelesaian RUU tidak bisa dikerjakan hanya sepihak dari DPR.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto, saat rapat pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2018, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, pemerintah harus ikut serta dalam perancangan RUU. Lebih fokus lagi Totok berharap dalam penyelesaian RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Pertembakauan, agar segera rampung.

Dia beranggapan, jika pemerintah mau turun tangan, RUU itu bisa segera rampung. Menurutnya, masih ada ketidaksepahaman antara DPR dengan pemerintah. Dia juga berharap agar pemerintah dapat memberi kepastian kepada pegawai honorer.

Baleg DPR meminta supaya pemerintah mengambil sikap keberpihakan pada pekerja honorer yang telah mengabdikan diri pada lembaga-lembaga pemerintah. Meski demikian DPR bisa memahami kondisi anggaran dan keuangan negara yang harus memberikan kesejahteraan layak kepada para abdinya.

"ASN misalnya, mengubah 1-2 pasal yang penting ada kesepahaman pemerintah dan DPR tidak membebani anggaran negara sehingga pemerintah jangan takut untuk membahas untuk membebani anggaran negara. DPR cukup paham dengan keputusan anggaran kita. Mencari
solusi harapan masyarakat yang sudah sekian lama jadi pekerja honorer mengabdi ke depan kita selesaikan dengan RUU kita," jelas Totok.

Berkenaan dengan RUU Pertembakauan, dilaporkan juga oleh pansus yang membahas RUU ini agar pemerintah aktif dalam pembahasan bersama DPR. Karena RUU ini seharusnya bisa cepat diselesaikan kalau saja pemerintah cepat merespons.

"Misalnya (RUU) Tembakau, karena sekarang masih tahap pembahasan masih menunggu pembahasan bersama pemerintah. Kalau tidak disepakati menjadi UU, ya prosesnya tidak rumit kalau pemerintah datang mengatakan tidak bisa melaksanakan pembahasan selesai, tidak nggantung," ujar Totok.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Prioritas 2018




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :