Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan dihadapan sidang Paripurna bahwa masalah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia."Perdagangan perempuan dan anak di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini meningkat, Oleh karenanya Komisi I DPR RI sepakat dengan Pemerintah bahw pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Indonesia, tetapi perlu ditangani oleh seluruh negara di kawasan ASEAN yang merupakan negara asal, transit, dan/atau tujuan dari tindak pidana perdagangan orang," ucap Asril Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).Asril mengatakan, Komisi I DPR RI setuju dengan Pemerintah yang telah menandatangani Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak, pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak.
Warta DPR Paripurna DPR Pengesahan UU