Rabu, 24/04/2024 22:41 WIB

HNW: UUD Memberi Kekuasaan pada Rakyat

UUD Tahun 1945 telah mengalami perubahan empat kali tahap.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Salatiga - Ketika memberi Sosialisasi Empat Pilar kepada ratusan santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 15 Oktober 2017, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) memaparkan UUD Tahun 1945 telah mengalami perubahan empat kali tahap.

Dari perubahan tersebut diungkapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sekarang ada 21 Bab, 77 Pasal, dan 170 Ayat. Sebelum diamandemen hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, dan 49 Ayat.

Menurutnya, perubahan tersebut mendasari sebuah perubahan yang sangat besar. "Sekarang presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.

Dengan adanya pemilihan Presiden langsung, menurut HNW, UUD memberi kekuasaan tertinggi pada rakyat. "UUD memberi kekuasaan yang luar biasa pada rakyat," ujarnya.

Meski demikian ditegaskan oleh HNW agar masyarakat cerdas dalam menggunakan haknya ini. "Bila masyarakat berkualitas maka akan menghasilkan pemimpin yang baik," ujarnya.

Keistimewaan yang lain dari UUD, menurut HNW, konstitusi ini satu-satunya UUD di dunia yang berani menyebut tujuan pendidikan dengan menyertakan kata iman,  taqwa, dan akhlak mulia. "Anggaran pendidikan pun disebut dalam konstitusi ini hingga mencapai 20 persen," ungkapnya.

UUD dikatakan bisa diubah namun perubahan itu ada aturannya dan dilakukan oleh anggota MPR.

KEYWORD :

Warta MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :