Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Konvensi ASEAN Tentang Perdagangan Orang (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui DIM RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama Perempuan dan Anak) yang kemudian akan dibawa ke sidang Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hassanudin mengatakan, ratifikasi konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak sangat penting. Hal itu mengingat perdagangan manusia khususnya perempuan di negara-negara ASEAN terutama Indonesia cenderung meningkat.Menurutnya, hal itu tentu tidak mampu ditangani sendiri oleh Indonesia. Tapi perlu kerjasama dengan negara-negara lain di ASEAN untuk mencegah sekaligus memberantas tindak pidana perdagangan orang. "Oleh karena itu saya mengapresiasi konvensi yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan November 2015 silam," kata TB Hassanudin, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Perwakilan Menteri Luar negeri dan Perwakilan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10).Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Mengingat sebelumnya pemerintah butuh waktu lebih dari delapan tahun untuk mengesahkan atau ratifikasi konvensi lainnya, yakni konvensi ekstradisi Indonesia dengan China yang baru disahkan belakangan ini.Terkait dengan adanya perbedaan persepsi antara naskah asli yang tertulis dalam konvensi dengan ratifikasi konvensi tersebut merupakan hal yang sangat wajar, dan semua setuju untuk kembali ke naskah aslinya.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Warta DPR Komisi I DPR TB Hasanuddin