Selasa, 23/04/2024 16:35 WIB

Lelang Gula Kristal Rafinasi Kembali Ditunda

Menurut Bachrul, dalam rentang waktu saat ini hingga pelaksanaan lelang, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha

Ilustrasi Gula Rafinasi (ISK News)

Jakarta - Pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi oleh Pemerintah, dimundurkan jadwalnya. Dari rencananya 1 Oktober 2017 menjadi 8 Januari 2018. Dengan alasan, memberikan waktu untuk meningkatkan jumlah peserta lelang.

Pengunduran waktu tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat, 22 September 2017 lalu. Rapat tersebut memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan lelang GKR dari tanggal 1 Oktober 2017 ke awal tahun depan.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan bahwa penundaan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu untuk meningkatkan jumlah peserta lelang, khususnya dari kalangan IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi.

"Karena tujuan pelaksanaan lelang GKR adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil, maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah," kata Bachrul dalam keterangan tertulis.

Menurut Bachrul, dalam rentang waktu saat ini hingga pelaksanaan lelang, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha khususnya IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Tercatat, saat ini jumlah peserta lelang baru terdaftar sebanyak 310 peserta dari 18 provinsi untu pelaku usaha skala kecil.

"Sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta. Diharapkan sosialisasi dalam masa yang relatif panjang ini akan menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia," ungkap Bachrul.

Pemerintah tercatat sudah melakukan penundaan sebanyak dua kali. Sesungguhnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017. Pelaksanaan pada Juli lalu ditunda menjadi Oktober 2017, dan kembali ditunda menjadi Januari 2018. (Ant)

KEYWORD :

Lelang Gula Gula Kristal Rafinasi Kemendag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :