Kamis, 25/04/2024 12:43 WIB

Internasional

Perintah Eksekutif Trump, Bidik Bank Asing yang Berbisnis dengan Korut

Presiden Donald Trump telah menandatangani  perintah eksekutif yang memberi kekuatan baru Amerika Serikat untuk memberi sanksi kepada  Korea Utara.

Donald Trump (Foto: AFP)

Jakarta - Presiden Donald Trump telah menandatangani  perintah eksekutif yang memberi kekuatan baru Amerika Serikat untuk memberi sanksi kepada individu, perusahaan dan lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan dengan Korea Utara.

”Saya mengumumkan perintah eksekutif baru yang secara signifikan memperluas otoritas untuk menjatuhkan hukuman individu, perusahaan, lembaga keuangan yang membiayai dan memfasilitasi perdagangan dengan Korea Utara,” kata Trump, dilansir Rusia Today, Jumat (22/9)

Perintah eksekutif tersebut memotong sumber pendapatan yang mendanai usaha Korea Utara dalam mengembangkan senjata mematikan.  Pengumuman itu disampaikan menjelang pertemuan makan siang dengan para pemimpin Jepang dan Korea Selatan di sela-sela pertemuan PBB.

Trump juga mengatakan, Bank Sentral China telah memerintahkan bank-bank China lainnya untuk berhenti berbisnis dengan Korea Utara. Ia mengatakan bahwa tekstil, perikanan, teknologi informasi dan manufaktur Korea Utara termasuk di antara target tersebut.

Trump mengatakan, kebijakan tersebut juga akan mengganggu jalan perdagangan lainnya untuk Korea Utara, untuk menghentikan program senjata nuklirnya. Presiden mengatakan "toleransi terhadap praktik tercela ini harus diakhiri sekarang."

Pada Senin, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sanksi ekonomi yang substansial terhadap Korea Utara, termasuk menargetkan pengiriman minyak dan bahan bakar lainnya yang digunakan dalam pengujian rudal, menyusul uji coba bom hidrogen.

Berdasarkan resolusi PBB yang disahkan pada 11 September, semua impor minyak dilarang dan aset internasional pemerintah dan para pemimpinnya dibekukan. Resolusi tersebut juga melarang Korea Utara mengimpor cairan dan kondensat gas alam. Ini juga melarang semua ekspor tekstil dan melarang negara manapun untuk mengizinkan izin kerja baru untuk pekerja Korea Utara - dua sumber utama mata uang keras untuk negara tersebut.

Resolusi 2371, disahkan pada bulan Agustus 2017, melarang semua ekspor batubara, besi, timah, dan makanan laut. Ini juga memberlakukan pembatasan baru terhadap Bank Perdagangan Luar Negeri Korea Utara dan melarang kenaikan jumlah orang Korea Utara yang bekerja di luar negeri.

KEYWORD :

Korea Selatan Rudal Amerika Serikat PBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :