Sabtu, 20/04/2024 22:24 WIB

Distributor Aqua Sebut Toko Vanny Keluarkan Giro Bodong

Toko Cuncun atau Toko Fanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berlokasi Karawang Jawa Barat selalu melakukan pembayaran dengan kategori harga Star Outlet atau SO dan tidak pernah dengan kategori di bawahnya.

Kantor KPPU

Jakarta - Kuasa hukum PT Tirta Investama (Produsen AQUA) Rikrik Rizkiana mempertanyakan kredibilitas Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik toko Vanny atau toko Cuncun yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tuduhan persaingan usaha tidak sehat oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan terdahulu.

"Saksi yang dihadirkan investigator KPPU ini ternyata sering menunggak pembayaran ke distributor. Kami tentu mempertanyakan kredibilitas dan kejujuran pemilik toko Vanny yang dihadirkan sebagai saksi. Buka giro untuk pembayaran saja sering bodong (kosong)," kata Rikrik usai persidangan kemarin. 

Pernyataan Rikrik ini bukan tanpa dasar, pada lanjutan persidangan di KPPU pada kamis (14/9/2017) yang menghadirkan saksi Prasetyo Pratama yang menjabat sebagai Admin Head PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku Distributor AQUA. Saksi yang bergabung dengan BAP sejak 17 November 2009 ini menangani seluruh data penjualan dari 12 cabang BAP mulai dari Sunter hingga Cikampek mulai mengorek sisi negatif saksi yang dihadirkan investigator KPPU.

Pada persidangan KPPU yang dipimpin oleh Prof Kresna P Soemardi, SE, MS selaku Majelis Komisi, Prasetyo mengungkapkan Toko Cuncun atau Toko Fanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berlokasi Karawang Jawa Barat selalu melakukan pembayaran dengan kategori harga Star Outlet atau SO dan tidak pernah dengan kategori di bawahnya.

Permasalahan mulai diungkapkan saksi, pada April 2016 pemilik toko Vanny atau cuncun Yatim Agus Prasetyo mengeluarkan empat giro untuk pembayaran produk AQUA di BAP dan ketika jatuh tempo pada awal Mei 2016, giro itu ditolak oleh bank. "Saldo Toko Cuncun tidak mencukupi jadi giro tidak bisa dicairkan itulah alasan Bank menolak empat giro yang ditandatangani oleh pemilik toko," kata Prasetyo dalam kesaksiannya.

Tentunya sebagai Admin Head, berbagai upaya dilakukan pihak BAP agar toko Vanny atau toko Cuncun untuk melunasi hutangnya, selain mengembalikan "Giro Bodong", pihaknya juga mengirimkan juru tagih untuk menagih faktur senilai empat giro kosong itu.

"Giro kosong itu kami kembalikan dan kemudian juru tagih menagih sisa pembayaran, barulah pemilik Toko Cuncun membayar tunggakan tersebut. Jadi niatnya untuk membayar hutang patut dipertanyakan," jelasnya. 

Prasetyo juga mengungkapkan hingga kini Toko Cuncun sudah tidak mengambil produk Aqua sejak Juni 2016.  Data-data penjualan dari saksi Prasetyo kemudian diterima Majelis Komisi KPPU dan dicatat sebagai bukti. Majelis Komisi Profesor Kresna menyatakan bahwa data dari saksi Prasetyo ini berbeda dengan data yang ada pada tim Investigator KPPU.

KEYWORD :

aqua kppu persaingan usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :