Rabu, 24/04/2024 11:34 WIB

Indonesia-Rusia Imbal Beli Jet Sukhoi dengan Komoditas

Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alphalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi SU-34

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (Foto: Supi)

Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan  peralatan pertahanan keamanan (Alphalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi SU-34 yang dibutuhkan Kementerian Pertahanan Indonseia.

Pesawat yang seharga USD1,14 miliar diperkirakan mampu memberikan potensi eskpor ke Ruis bagi Indonesia sebesar 50% dari nilai pembelian tersebut, atau senilai USD570 juta.

Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Ryamzird Ryacudu dan Menteri Perdangan, Enggartiasto dalam konnferensi pers  bersama di kantor Kementerian Pertahanan, dalam pernyataan rilis yang diterima redaksi jurnas.com pada Selasa (22/8)

Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50% dari nilai pembelian SU-35.

“Persentase dalam pengadaan SU-35 ini yaitu 35% dalam bentuk ofset dan 50% dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar USD 570 juta dari USD 1,14 miliar pengadaan SU-35,” jelas Enggar.

Kesepakatan ini ditandatangani pada 10 Agustus 2017 lalu, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia yang dipimpin oleh Mendag. Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut.

Dalam MoU tersebut Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.

“Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,” jelas Mendag.

Pihak Rostec, lanjut Mendag, juga diberikan keleluasaan untuk memilih calon eksportir sehingga bisa mendapatkan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi. “Mekanisme imbal beli ini selanjutnya menggunakan working group yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT. PPI,” imbuh Mendag.

 

KEYWORD :

Menteri Perdagangan Rusia Pesawat Sukhoi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :