Kamis, 25/04/2024 11:26 WIB

Apa Itu Sidang Tahunan MPR? Begini Penjelasannya

Sidang Tahunan MPR merujuk pada Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).

Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono

Jakarta - Ketika ditanya mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan Sidang Tahunan MPR merujuk pada Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).

Disepakatinya sidang tahunan oleh MPR tersebut lahir dari aspirasi berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari akademisi kampus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Aspirasi dari beragam element masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR. No. 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014.

“Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh Konstitusi. Untuk tahu akuntabilitas publik dari lembaga negara maka semuanya harus dipaparkan di Sidang Paripurna MPR,” ujar Ma’ruf Cahyono

Sidang tahunan dilakukan tak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, dan Presiden, namun juga menjadi wahana untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.

“Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945. Lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Ma’ruf Cahyono menekankan Sidang Tahunan MPR bukanlah forum pertanggungjawabab lembaga negara, melainkan hanya laporan kinerja (progress report) kepada publik.

“Forum sidang paripurna MPR, sidang tahunan MPR, satu-satunya forum yang bisa didengar oleh rakyat,” paparnya.

Diakui, secara politik ketatanegaraan, sidang tahunan sudah disepakati oleh lembaga negara dan sudah berjalan pada Agustus 2015 dan 2016. Dalam sidang tahunan 2017, Ma’ruf Cahyono menyebut formatnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh Presiden.

Menurut Ma’ruf Cahyono, format yang sesuai dengan tata tertib adalah masing-masing lembaga negara menyampaikan secara langsung laporan kinerja dalam Sidang Paripurna kepada masyarakat.

“Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan. Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh undang-undang atau tidak. Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan,” tambahnya.

Konvensi adalah sesuatu yang baik. Dilihat dari segi yuridis, konvensi posisinya setingkat dengan UUD. Untuk itu meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014 namun itu sudah menjadi konvensi.

“Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan,” ujarnya. Dari sinilah maka Sidang Tahunan MPR bisa disebut dengan konvensi ketatanegaraan.  

KEYWORD :

Warta MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :