Sabtu, 20/04/2024 07:38 WIB

Hakim Vonis Irman 7 Tahun dan Sugiharto 5 Tahun Penjara

Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sdang putusan Irman dam Sugiharto di tipikor

Jakarta - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara  mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto divonis lima tahun enam bulan penjara.

Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP. Hal itu mengemuka saat majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Irman juga divonis membayar denda Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto divonis membayar denda Rp 400 Juta subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman tersebut, keduanya dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti. Irman diminta mambayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu. Irman diketahui telah mengembalikan uang USD 300 dan Rp 50 juta.

Sedangkan Suguharto diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 50 ribu. Sugiharto diketahui telah mengembalikan uang senilai USD 30 ribu dan harta benda berupa satu unit honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Menurut hakim, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu keduanya juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa I Irman dan II Sugiharto terlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa berdampak masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Selain itu, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya yang tidak memiliki KTP elektronik. Selain itu perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Irman dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto dituntu‎t lima tahun penjara dan denda Rp 400 Juta subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman tersebut, keduanya juga dituntut hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti. Irman diminta mambayar uang pengganti sebesar 273 juta 700 ribu Dollar Amerika dan RP 2.248 miliar serta 6 ribu Dollar Amerika. Sedangkan Suguharto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman disebut diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sedangkan Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Menanggapi vonis majelis hakim, Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa KPK.

Usai mendengarkan putusan, baik Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

KEYWORD :

E-KTP Irman Sugiharto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :