Sabtu, 20/04/2024 16:10 WIB

Sebelum Merantau, Penduduk Diimbau Berpikir Panjang

Dari aspek administrasi, setiap penduduk diharap bawa selalu Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jika memutuskan menetap, maka harus sesegera mungkin mengurus surat pindah.

Pemerintah mengimbau masyarakat berpikir panjang jika ingin merantau ke Ibu Kota

Jakarta - Pulang kampung atau mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari Raya Idul Fitri. Tradisi tersebut biasanya sejurus dengan urbanisasi. Dari tahun ke tahun, urbanisasi pasca lebaran bisanya selalu meningkat pergerakannya. Utamanya yang menuju Ibu Kota.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,  Zudan Arif Fakrulloh mengimbau penduduk harus berpikir panjang sebelum merantau atau melakukan urbanisasi. Selain itu perlu adanya kesadaran bagi masyarkat akan jaminan tempat tinggal dan pekerjaan di daerah tujuan.

"Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan masalah perumahan di daerah tujuan," ucap Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2017).

Meski demikian, kata Zudan, tidak ada yang melarang kebiasaan urbanisasi tersebut. Terlebih telah diatur dalam UU. "Sudah dijamin di Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, penduduk bebas bergerak, pindah dan bertempat tinggal di wilayah NKRI," terang dia.

Dengan regulasi yang mengaturnya, maka perpindahan penduduk ini sudah sesuai konstitusi. Tujuannya yakni memperoleh penghidupan yang lebih baik, sejahtera dan lebih bahagia sebagai Warga Negera Indonesia (WNI).

Dikatakan Zudan, aparat pemerintah daerah juga harus mendukung dan tak boleh menghalangi hak warga untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Pasalnya, kata Zudan, ada beberapa hal yang menjadi faktor utama perpindahan penduduk, misalnya karena sekolah atau kuliah.

"Karena keluarga ikut suami atau istri, dipindahkan oleh kantor, misal TNI, Polri, Jaksa, Hakim, PNS dan lainnya, dan mencari pekerjaan," terang Zudan.

Sementara dari aspek administrasi, setiap penduduk diharap bawa selalu Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jika memutuskan menetap, maka harus sesegera mungkin mengurus surat pindah.

Pemda pun diharapkan aktif melakukan pengawasan dan pendataan. Hal itu dilakukan supaya terbangun kultur baru di sektor kependudukan, artinya penduduk tak hanya pindah fisiknya, tetapi sisi administrasi juga harus ikut.

"Di daerah asal, pindah masih diurus RT, RW, Desa dan Dinas Dukcapil. Di Dukcapil, pengurusan surat pindah tidak sampai satu hari. Pemda harus bisa fasilitasi dan berikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi," tandas Zuldan.

KEYWORD :

Jalur Mudik Arus Balik Lebaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :